21 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Ingatkan ASN Tidak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor 13 tahun 2022, yang disampaikan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H. Salah satu poin dalam SE tersebut, menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mengingatkan kepada ASN untuk mematuhi aturan tersebut. Para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah setempat diminta untuk aktif melakukan pengawasan terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur dan cuti Lebaran 2022.

"Ini merupakan petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat, karena itu harus dipatuhi dan diawasi, agar tidak ada kendaraan dinas yang digunakan ASN untuk mudik," papar Ridha, Selasa (19/4/2022).

Terlebih bagi ASN yang sudah memiliki posisi dan jabatan di pemerintahan, rata-rata sudah memiliki kendaraan pribadi, sehingga aturan ini tentunya tidak akan memberatkan.

Sementara itu ia menekankan hendaknya pengawasan dilakukan secara ketat dan menyeluruh. Jika nanti diketahui ada ASN  terbukti melanggar aturan tersebut, maka harus diberikan sanksi tegas.

 "Kendaraan dinas memang ditujukan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, jadi sudah seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Ridha melanjutkan, kepada ASN yang melanggar, teguran dapat diberikan baik secara lisan maupun tertulis. Sanksi yang dikenakan juga harus dicatat dalam dokumen kepegawaian ASN yang melanggar.

Selain itu ia menambahkan, dalam isi surat edaran tersebut juga disebutkan ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik dan atau keluar negeri dalam periode libur nasional dan cuti Lebaran 2022, harus menggunakan "plat form" PeduliLindungi.

"Sebagai ASN, sudah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati peraturan, dan tentunya meskipun saat cuti dan mudik, tetap disiplin menjalankan Prokes," pungkasnya.

Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.