04 April 2025

Get In Touch

Bawaslu Berhentikan Sementara 314 Panwas Se-Kabupaten Blitar

Bawaslu Berhentikan Sementara 314 Panwas Se-Kabupaten Blitar

Blitar - Bawaslu Kabupaten Blitar memberhentikan sementara 314 Panwaslu Kecamatan (Pamwascam) dan Panwaslu desa/kelurahan mulai 1 April 2020, dampak dari pandemi Virus Corona (Covid-19).

Langkah Bawaslu Kabupaten Blitar ini diambil berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI No. 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sesuai arahan dari Bawaslu RI, tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan memberhentikan sementara Panwascam dan Panwaslu desa/kelurahan se-Kabupaten Blitar. "Walaupun diberhentikan, mereka masih mendapatkan honor kerja sampai Maret 2020. Selanjutnya tidak ada tugas pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, Selasa (31/3/2020).

Pria kelahiran Bojonegoro ini menjelaskan dampak penyebaran Virus Corona ini sudah terasa hingga ke Blitar Raya, sehingga berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 oleh KPU.

“Pemberhentian sementara masa tugas ini, karena beberapa tahapan Pilkada ditunda KPU akibat merebaknya Covid-19. Mata rantai penyebaran virus ini harus diputus dengan mengurangi kerumunan orang,” jelas pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Blitar ini ini.

Hakam mengungkapkan pemberhentian sementara itu dilakukan untuk seluruh anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam di 22 kecamatan yang berjumlah 66 orang dan Panwaslu desa/kelurahan di 248 desa/kelurahan se-Kabupaten Blitar.

“Dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas adhoc, secara otomatis honorium mereka akan diberhentikan sementara. Sebab, sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja,” ungkapnya.

Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar No. 006/K.JI-03/HK.01.01/III/2020 tentang pemberhentian sementara 66 Panwaslu kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 se-Kabupaten Blitar, serta 248 Panwaslu desa/kelurahan berlaku sejak 1 April 2020.

“Oleh karena itu panwas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara, semua aktivitas pengawasan di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan ditunda sampai ada petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI,” pungkas Hakam. (ist/ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.