23 April 2025

Get In Touch

Pemkot Madiun Kucurkan Rp 11,66 Miliar untuk Pemeliharaan Jalan

Salah satu pekerjaan perbaikan jalan di Kota Madiun
Salah satu pekerjaan perbaikan jalan di Kota Madiun

MADIUN (Lenteratoday) - Permasalahan jalan di kota Madiun menjadi perhatian pemerintah setempat. Ini dibuktikan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 11,66 miliar yang telah disiapkan untuk perbaikan jalan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Suwarno, anggaran tersebut akan mengcover pembiayaan pemeliharan berkala yang terbagi dalam empat paket pengerjaan. "Tahun 2022 ini ada empat paket pemeliharaan berkala. Dari empat paket tersebut, ada puluhan ruas jalan yang masuk pemeliharaan berkala," ujar Suwarno dikutip dari Antara, Sabtu (28/5/2022).

Sejumlah ruas jalan yang dilakukan pemeliharaan berkala di antaranya, ruas Jalan Margobawero Kelurahan Mojorejo, Jalan Aloon-Aloon Utara, Merbabu, Muria, Kolonel Marhadi sekitar jalan Bogowonto, Cokroaminoto, dan Jalan Kaswari. Dan, sisanya masih dalam proses.

"Jalan kita rata-rata dalam kondisi baik. Kalaupun rusak, kategorinya rusak ringan sampai sedang," kata dia.

Lebih lanjut, Suwarno menambahkan jika ada jalan dengan kategori rusak berat, dipastikan bukan jalan utama. Namun, jalan sawah dan sekitarnya yang memang belum diaspal dan masih berupa jalan tanah. Namun, jumlahnya tidak banyak.

Secara rinci terkait kerusakan jalan, Suwarno menjelaskan ada 1,3 kilometer jalan yang masuk dalam kategori rusak berat. Sebagian besar jalan di sebelah Kali Sono. Sedangkan jalan rusak kategori sedang sekitar ada 26 kilometer. Kebanyakan kerusakan berupa aspalnya retak atau melembung karena faktor cuaca panas.

Sementara, total panjang jalan di Kota Madiun mencapai sepanjang 433,095 kilometer. Jalan tersebut sebanyak 99 persen di antaranya dalam kondisi baik. Selain jalan berstatus milik Pemkot Madiun, di Kota Madiun juga banyak terdapat ruas jalan yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Jatim dan nasional.

Adapun sejumlah ruas jalan yang merupakan milik pemerintah pusat dan provinsi di antaranya adalah, Jalan DI Panjaitan, Trunojoyo, Mayjen Sungkono, Urip Sumoharjo, Thamrin, MT Haryono, dan Yos Sudasro. Jalan-jalan tersebut perbaikannya bukan kewenangan Pemkot Madiun, melainkan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.