
KEDIRI, (Lenteratoday) - Pemkot Kediri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri mengadakan Rapat Koordinasi Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah Kediri Tahun 2022, Senin (30/5/22). Kegiatan tersebut untuk mencegah munculnya investasi illegal di Kota Kediri serta dalam mendukung misi Walikota Kediri yang keempat yakni mewujudkan Kota Kediri aman dan nyaman.
Seperti diketahui saat ini masih banyak dijumpai masyarakat awam terjebak dalam kasus investasi ilegal. Minimnya literasi masyarakat akan dunia investasi membuat sebagian besar dari mereka menjadi sasaran empuk berbagai bentuk praktik investasi bodong.
Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto, mengungkap, kurun 2018 - 2022 kerugian masyarakat akibat Investasi Illegal mencapai Rp16,7 triliun. Ia menyebut ciri-ciri investasi bodong, antara lain ; menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”, memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ public figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko (free risk), serta legalitas tidak jelas.
Dalam kesempatan tersebut Bambang merinci entitas investasi bodong yang berhasil dihentikan Satgas Waspada Investigasi (SWI). “Di tahun 2017 telah menghentikan sebanyak 79 investasi illegal; tahun 2018 ada 106 investasi illegal dan 404 pinjol illegal; tahun 2019 ada 442 investasi illegal, 1.493 pinjol illegal, dan 68 gadai illegal,” paparnya
“Selanjutnya tahun2020 ada 347 investasi illegal, 1.026 pinjol illegal, 75 gadai illegal; tahun 2021 ada 98 investasi illegal, 811 pinjol illegal, dan 17 gadai illegal; tahun 2022 ada 48 investasi illegal, 255 pinjol illegal, dan 5 gadai illegal,” imbuh Bambang.
Bambang mengingatkan masyarakat apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming hasil tinggi, maka harus mengenali 2L (legal dan logis). “Legal berarti kenali dan pahami status perizinannya berupa badan hukum dan produknya. Lalu harus logis bahwa imbal hasil yang tinggi memiliki risiko,” ujar Bambang. Karena, OJK berhadap dapat melakukan pencegahan dan penanganan investasi bodong.
Dalam pencegahan, pihaknya telah berupaya mengedukasi masyarakat melalui media massa serta mengumpulkan data melalui sistem waspada investasi. Terkait penanganan, OJK turut menggandeng OPD Kota Kediri, salah satunya Dinas Kominfo. “Kominfo merupakan lembaga yang sangat strategis terkait penanganan investasi illegal ini, antara lain: melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat, pemblokiran, dan cyber patrol,” kata Bambang.
Menanggapi hal tersebut, Apip Permana, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri menyatakan kesiapannya dalam menyosialisasikan kepada masyarakat tentang dampak investasi ilegal melalui media publikasi yang dikelola Pemkot Kediri. “Kominfo Kota Kediri saat ini mengelola media Pemkot Kediri, Oleh karena itu kami siap mendukung kinerja tim SWI untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penanganan investasi ilegal sesuai Tupoksi,” terang Apip.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut berlangsung di Kebon Rodjo Resto dan turut dihadiri Satgas Waspada Investasi (SWI), yang beranggotakan: Bank Indonesia Kediri, Disperdagin Kota Kediri, Dinas Kominfo Kota Kediri, Dinkop UMTK Kota Kediri, DPMPTSP Kota Kediri, Departemen Agama Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, serta Polres Kediri Kota.
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Endang Pergiwati