28 April 2025

Get In Touch

Jual Miras, Inspektorat Akan Periksa Anggota Satpol-PP Suami Pemilik Cafe

Inspektur Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono,
Inspektur Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono,

MADIUN (Lenteratoday) - Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Pengawas internal (APIP) Pemerintah Kabupaten Madiun akan segera menindaklanjuti laporan terkait keterlibatan kepemilikan Areda Cafe and Resto oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita akan segera melakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan seorang pegawai negeri," kata Inspektur Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono, Jumat (3/6/2022).

Menurut Agus, tidak ada larangan seorang pegawai negeri sipil untuk mempunyai usaha. Namun baiknya harus sesuai norma dan kaidah yang ada. Terlebih tempat usahanya memperdagangkan minuman beralkohol dan tidak mengantongi izin.

"Apalagi yang bersangkutan ditempatkan di Satpo PP dimana sebagai penegak perda (peraturan daerah), paling tidak juga harus menjaga visi misi Bupati dan Wakil Bupati Madiun," ujar Agus.

Agus mengaku hingga saat ini pihak Satpol-PP belum melaporkan perkara ini secara resmi. "Kita tunggulah laporan dari Satpol-PP seperti apa," ucapnya.

Sebelumnya Cafe & Karaoke MOM Entertaiment yang berada di jalan Caruban-Nganjuk, Kabupaten Madiun, buka kembali setelah dicabut izinya oleh Pemkab Madiun pada 1 November 2021karena menjual miras sehingga melanggar Perda Kabupaten madiun Nomor 5 Tahun 2015 dengan nama Areda Cafe and Resto.

Tidak banyak yang berubah dari bangunan tersebut hanya berganti nama pemilik yaitu Ninik Erawati, istri dari Agus Sulistyo ,anggota Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun.

Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Madiun, Didik Hariyanto, Saat dikonfirmasi pada Selasa (25/05/2022) pekan lalu juga mengatakan jika Areda Cafe and Resto akan ditutup dan Agus Sulistyo sudah menandatangani surat pernyataan penutupan.

Namun hingga saat ini, cafe dan tepat karoke yang menjual minuman beralkohol jenis bir dan arak jowo ini belum juga tutup dan masih beroperasional hingga saat ini. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.