
JEMBER (Lenteratoday) - Bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha, Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan sambutan dan apresiasi terhadap mahasiswa yang melakukan verval di lapangan dalam kegiatan rencana pemutakhiran data Kuliah Kerja Nyata atau KKN Kolaboratif.
Pada kesempatan ini, Bupati mengajak seluruh kampus Perguruan Tinggi (PT) yang ada di Jember untuk berkolaborasi dengan Pemkab, selain demi mewujudkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), juga untuk mengatasi permasalahan yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Jember.
"Kami mengimbau agar seluruh perguruan tinggi di Jember bisa melakukan pembelajaran tatap muka 100 persen demi menggerakkan perekonomian warga sekitar," ujar Bupati Jember, Hendy Siswanto, Selasa (7/6/2022).
Sementara berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) yang dikeluarkan 6 Juni 2022 di Jakarta, terkait instruksi Menteri Dalam Negeri, nomor 29 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali, pada bagian Kesatu, poin (f), disebutkan Kabupaten Jember masuk dalam PPKM level 1.
Atas dasar regulasi itu, maka aktivitas masyarakat terutama di tempat umum menjadi lebih longgar dan setiap sektor ekonomi maupun tempat peribadatan bisa beroperasi hingga maksimal kapasitas 100 persen. Meski demikian warga diharapkan tetap menerapkan Protokol kesehatan atau Prokes lebih ketat.
Reporter : PJ Moko | Editor : Endang Pergiwati