Kota Mojokerto Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Mojokerto – Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kota Mojokerto, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus memperketat penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Untuk diketahui, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Mojokerto terus meningkat. Sehingga, perlu dilakukan upaya pendisiplinan protokol kesehatan sesuai dengan prosedur tetap (protap) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hal itu juga sejalan dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi Pabdemi Covid-19 di Kota Mojokerto. 

Pernyataan diatas disampaikan langsung oleh Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari pada acara rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di Mapolres Mojokerto Kota bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto, Jum’at (3/7/2020).

Pada kesempatan tersebut, Ning Ita panggilan akrab Ika Puspitasari mengatakan, bahwa selama ini pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat. Namun, upaya tersebut rupanya tidak dibarengi dengan peran masyarakat secara maksimal. Sehingga menyebabkan peningkatan angka kasus setiap harinya.

“Selama ini masih banyak masyarakat yang dijumpai kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat di luar rumah. Selain itu, diperparah dengan kurang pahamnya masyarakat dalam mengartikan skema new normal. Padahal, kami pemerintah daerah selalu mengingatkan masyarakat agar selalu patuh, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Jangan karena ada new normal, warga boleh keluar rumah justru lalai dalam menjalankan protokol kesehatan,” ungkap Ning Ita.

Masih kata Ning Ita, dia mengusulkan untuk memperketat kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Hal ini tidak lepas dari instruksi Presiden RI Jokowi dalam menyoroti kasus Covid-19 tertinggi di wilayah Jawa-Timur.

Baca Juga :  Menteri PMK Minta Masyarakat Surabaya Sadar Akan Penerapan Protokol Kesehatan

“Untuk itu, saya meminta kepada seluruh anggota gugus tugas agar kembali memperketat protokol kesehatan di masing-masing sektor sesuai perwali terutama pada sektor pelayanan publik,” jelas Ning Ita yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriadi, SiK. MIK, jika aturan physical distancing dan jam malam kembali diterapkan. Maka secara tidak langsung menekan angka kenaikan kasus Covid-19 di Bumi Mojopahit yang setiap hari terus bertambah. Selain itu, melalui program Kampung Tangguh Bersahabat diharapkan adanya partisipasi masyarakat dalam melawan Covid-19 dapat bersinergi dengan pemerintah daerah secara maksimal.

“Dalam melawan Covid-19, pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri, tapi juga butuh dukungan dan peran masyarakat di segala sektor mulai dari sektor terkecil sekalipun. Untuk itu, melalui Kampung Tangguh Bersahabat yang telah tersebar di 18 Kelurahan, kami berharap mereka dapat bersinergi dengan pemerintah dalam menjalankannya. Terlebih telah  ada perwali yang sejalan dengan pelaksanaannya. Kami yakin, kita semua bisa melawan Covid-19 ini bersama-sama,” terang Deddy.

Sementara itu, Gaguk Tri Prasetyo, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 juga menambahkan, jika Pemerintah Kota Mojokerto telah mensosialisasikan Perwali No. 47 tahun 2020 yang meliputi 17 sektor pelayanan publik masyarakat.

Salah satu sektor yang telah menerapkan aturan perwali yakni, mall/swalayan/pasar modern, tempat wisata dan restoran/tempat makan dimana sektor tersebut telah diverifikasi dan diberikan sertifikat sebagai bukti kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan sektor lainya, tim gugus tugas masih terus memproses dan melakukan sosialisasi dalam menghadapi adaptasi tatanan kehidupan baru dalam kondisi pandemi ini. (Joe) 

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini