Kerjasama dengan Kajati Jatim, Walikota Batu Gelar Penandatanganan NPHD, BAST serta MOU Hukum Perdata dan TUN

BATU (Lenteratoday) - Walikota Kota Batu, Dewanti Rumpoko dan Kajari Kota Batu, Agus Rujito hari ini melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Tanah Bangunan dari Pemerintah Kota Batu. Selain itu, diselenggarakan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang penanganan permasalahan Hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan dilakukan di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani Kota Batu, disaksikan oleh Kajati Provinsi Jawa Timur, Mia Amiati, jajaran Forkopimda Kota Batu, serta para undangan, Kamis (9/6/2022).
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko membuka acara dengan menyampaikan, bahwa kondisi Kota Batu saat pandemi pertumbuhan ekonomi sampai minus 10%, namun di awal tahun 2022 ini pertumbuhan ekonomi naik sampai 4,04 berkat kerjasama dari semua pihak termasuk Forkopimda Kota Batu. Setelah sekian lama berproses, tanah aset bisa dihibahkan kepada Kejari Kota Batu.
“Mudah-mudahan dengan bertambahnya aset, Kejari Kota Batu bisa memberikan pelayanan kepada warga Kota batu dan memberikan kinerja yang lebih baik lagi,” kata Dewanti.
Sementara itu, Kajati Jatim Mia Amiati dalam sambutannya sangat mengapresiasi penandatanganan ini. Beliau menjelaskan bahwa rencananya tanah dan bangunan hibah yang diterima oleh Kejari Kota Batu ini akan digunakan sebagai Gedung Barang Bukti.
Mia melanjutkan, Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang penanganan permasalahan Hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dapat memberikan kuasa kepada Kejari untuk membantu penyelesaian penanganan hukum Bidang Perdata dan TUN yang dialami oleh Pemkot Batu.
“Semoga dengan penandatanganan ini, Kejari Kota Batu dapat melangkah dan berprestasi lebih baik lagi.”terang Mia.
Dalam acara ini, Walikota Kota Batu menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kajari dan tim Jaksa Negara Kota Batu dalam penyelamatan aset Kota Batu.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati