17 April 2025

Get In Touch

Kejaksaan Temukan Pesanan Fiktif 3.000 Liter Minyak Murah

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti

MADIUN (Lenteratoday) - Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menemukan adanya pemesanan fiktif sekitar 3.000 liter minyak goreng murah. Hal ini diketahui usai memeriksa enam distributor penyalur minyak goreng murah setelah mendapatkan perintah langsung dari Kejaksaan Agung RI.

“Kami membantu penyidikan kasus korupsi minyak goreng atas perintah Jaksa Agung, di mana beberapa obyeknya (distributor) ada di Kabupaten Madiun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, Jumat (10/6/2022).

Pemeriksaan terhadap enam distributor itu berdasarkan data yang diberikan Kejaksaan Agung terkait distribusi minyak goreng di wilayah Kabupaten Madiun selama kurun waktu Januari hingga Maret 2022.

Nanik mengungkapkan, hasil pengecekan terhadap enam distributor tersebut, terdapat satu distributor yang diduga fiktif. Sebab, setelah diperiksa, koperasi yang berada di Kecamatan Kebonsari itu tidak pernah memesan 3.000 liter minyak goreng.

“Jadi fiktifnya itu badannya (koperasi) ada, namun tidak pernah memesan minyak goreng. Totalnya sektiar 3.000 liter,” jelas Nanik.

Sementara, selama kurun waktu Januari hingga Maret, dilaporkan koperasi itu menerima pesanan minyak goreng murah total sebanyak 3.000 liter.

Terhadap temuan itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sudah menyampaikan hasil pemeriksaan itu ke Kejaksaan Agung RI. Dengan demikian, pihaknya tidak mengetahui jumlah kerugian yang terjadi akibat pemesanan minyak goreng yang fiktif.

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.