19 April 2025

Get In Touch

Kabar Pengunduran Diri Lili Pintauli Menguat: KPK Belum Konfirmasi, ICW Minta Sidang Tak Berhenti

Kabar Pengunduran Diri Lili Pintauli Menguat: KPK Belum Konfirmasi, ICW Minta Sidang Tak Berhenti

JAKARTA (Lenteratoday)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar soal Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK.Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Lili belum memberikan konfirmasi mengenai kabar pengunduran dirinya dari KPK. Menurutnya, Lili masih akan menjalani tugas hingga beberapa waktu ke depan.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," ujar Ali melalui pesan tertulis.

KPK, lanjut Ali, mendukung proses penegakan etik yang sedang berjalan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ini kali kedua Lili harus berurusan dengan persidangan etik.

Kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa, 5 Juli 2022.

"KPK tentu mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," tutur Ali."Karena kami meyakini bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, Lili dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar pengunduran diri Lili sudah beredar dan menjadi perbincangan hangat di internal KPK sejak Kamis (30/6).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Lili Pintauli Siregar bahwa mengundurkan diri sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019, sudah tegas mengatakan pemberhentian Pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Selama Keppres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewas KPK. Selain itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili memiliki irisan dengan aspek hukum pidana, yakni suap atau gratifikasi. "Jadi, sekali pun Ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).

Persidangan etik Lili rencananya akan dilaksanakan pada 5 Juli 2022. Menurut Kurnia, ini menandakan Dewan Pengawas KPK telah memiliki cukup bukti atas dugaan penerimaan tiket perhelatan MotoGP Mandalika. "Maka, pertanyaan lebih lanjut, jika Dewan Pengawas sudah memiliki cukup bukti, lalu Kedeputian Penindakan KPK apakah hanya berdiam diri tanpa melakukan Penyelidikan?," tanya Kurnia.

Kurnia mengatakan seharusnya Kedeputian Penindakan KPK dapat berjalan secara paralel dengan Dewas KPK guna mengusut potensi pidana yang melibatkan Lili. Oleh karena itu, ICW mendesak Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan penguduran diri terhadap Lili. Namun, apabila Lili menolak untuk mengundurkan diri, maka ICW menyarankan Dewan Pengawas KPK mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian Lili yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Hal ini legal dan diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela. "Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dibuktikan dengan putusan sidang etik Sdri Lili," kata dia.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (5/7/2022). Lili diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton balapan MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Ya sidang etik ibu LPS(Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 juli 2022," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).(*)

Reporter:hiskis,rls | Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.