15 April 2025

Get In Touch

Perkuat Keamanan Data Pribadi, DPR dan Pemerintah Bentuk Lembaga Pengawas

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

JAKARTA (Lenteratoday) – Pentingnya keamanan data pribadi di era digital saat ini mendorong DPR bersama pemerintah untuk membentuk lembaga pengawas data pribadi. Pembentukan lembaga ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan akan diserahkan kepada presiden.

"Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silakan," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Lembaga pengawas data pribadi sebelumnya mentok dalam pembahasan RUU PDP. Walhasil, RUU tersebut terus diperpanjang sejak dimulai pada 2016. Teranyar, RUU PDP kembali diperpanjang pada Paripurna Selasa (5/8) lalu.

Sementara itu, Meutya berujar bahwa proses pembahasan RUU PDP kini tinggal memasuki tahap sinkronisasi. Dia bilang semua daftar inventarisir masalah (DIM) telah rampung dibahas.

Dia menyebut RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR Agustus 2022.

"Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, InsyaAllah," kata dia.

Meutya menilai RUU PDP memungkinkan Indonesia memiliki kedaulatan data, termasuk di antaranya pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat.

Sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia, kata dia, Indonesia harus memiliki payung hukum terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh negara.

"Potensi digital ekonomi amat sangat besar sehingga perlu dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang mendukung seperti UU Perlindungan Data Pribadi," ucapnya.

Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.