Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan KPP Bea Cukai Madiun Gelar Sosialisasi UU Bidang Cukai untuk Perangkat dan Kepala Desa

MADIUN (Lenteratoday) - Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun, Satpol PP setempat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Madiun, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada para perangkat dan kepala desa di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Materi yang disampaikan terkait ketentuan di bidang cukai, dengan harapan melalui edukasi tersebut masyarakat paham mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan bahayanya, serta diimbau untuk menghubungi pihak Bea Cukai apabila menjumpai rokok ilegal agar segera ditindaklanjuti. Hal ini merupakan salah satu bentuk sebagai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah.
"Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun sudah cukup terkendali, hanya saja yang perlu mendapat perhatian khusus adalah peredaran rokok ilegal secara online," kata Tri Hariyono, pejabat fungsional Bea Cukai Madiun, Jumat (08/07/2022).
Sosialisasi ini difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakatnya, khususnya nantinya kepada pedagang rokok yang ada di wilayah Mejayan, Kabupaten Madiun tentang ciri-ciri rokok ilegal.
"Kami berharap nantinya masyarakat bisa membatu kami dalam melakukan pemberantasan barang kena cukai ilegal," kata Tri Haryono.
Sementara itu, Candra Yudianto, Kasi Dal OPS Satpol-PP Pemkab Madiun, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan operasi di sejumlah toko kelontong, namun belum ditemukan rokok ilegal hingga saat ini belum ada.
"Kita akan maksimalkan lagi, mungkin dalam bentuk sosialisasi ini kita mendapatkan informasi untuk dijadikan masukan titik mana yang akan kita tertibkan,” tegasnya. (Adv)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Endang Pergiwati