
JAKARTA (Lenteratoday)- Lagi-lagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersuara lantang terkait kasus tewasnya Brigadir J. Jokowi meminta Polri mengungkap kebenaran yang ada. Untuk diketahui, Selasa (9/8/2022) sore ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengumumkan tersangka baru
"Jangan ada yang ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8/2022). Ini menjadi kali keempat Jokowi berkomentar langsung terkait kasus tersebut.
Jokowi mengingatkan agar Polri menjaga citra. Jokowi tidak ingin kepercayaan masyarakat menurun terhadap Polri."Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, itu yang paling penting. Citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," tegas Jokowi.
Jokowi mengatakan sejak awal dia konsisten meminta kasus ini diusut tuntas. Jokowi juga meminta Polri tidak ragu."Sejak awal saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan, usut tuntas. Jangan ragu-ragu," ucap Jokowi.
Untuk diketahui, Selasa (9/8/2022) sore ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengumumkan tersangka baru. "Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/8/2022) pagi.
Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. "Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi. Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. "(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.(*)
Reporter:hiskis,rls | Editor:widyawati