22 April 2025

Get In Touch

Dilarikan ke ICU, KPK Batal Periksa Bos Duta Palma Surya Darmadi

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana k
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana k

JAKARTA (Lenteratoday) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tersangka perkara dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi karena masih dalam perawatan di ICU RSU Adhyaksa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Surya Darmadi batal digelar hingga Surya Darmadi pulih.

“Untuk alasan kemanusiaan, SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di RSU Adhyaksa, sehingga proses penyidikan  ditunda hingga kondisi kesehatan SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ucap Ketut dalam keterangan resminya, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi karna alasan kesehatan.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan dihentikan dan Surya Darmadi dilarikan ke RSU Adhyaksa, Jakarta Timur.

“Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, SD disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan keputusan itu diambil karena kondisi kesehatan Surya Darmadi menurun dan dibantarkan mulai kemarin malam.

“Saat ini di ICU, sementara kita bantarkan,” tutur Supardi di Kejagung, Kamis (18/8/2022) malam.

Selain itu, Supardi juga menegaskan bahwa masa tahanan Surya Darmadi tidak akan dihitung pada saat dibantarkan. Namun, tetap dalam pengawasan dari Kejagung.

“Jadi ditangguhkan. Dibantarkan berarti masa tahanan tidak dihitung tapi tetap dalam posisi pengawasan kita,” ujarnya.

Sekadar informasi, penyakit yang membut Surya Darmadi drop adalah penyakit jantung yang diderita sejak lama. Lalu, Supardi mengatakan bahwa pembantaran ini merupakan hasil dari pemeriksaan dokter Kejagung (*)

Sumber: Bisnis|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.