GELAGAT ganjal mencuat dalam proses penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). Jeratan pasal 340 subsider pasal Pasal 340 subsider diprediksi maksimal hanya akan menghukum Ferdy Sambo 15 tahun penjara. Berbeda bila juncto atau kumulatif, permintaan masyarakat agar diterapkan hukuman mati sebagai sanksi maksimal pun berpeluang diputuskan.Sinyal kurang baik juga di keluarkan Komnas HAM. Video animasi yang dirilis resmi Polri, dinilai telah disesuaikan dengan skenario Sambo. Artinya ada bagian yang tidak dimuat dalam video tersebut. Di sisi lain dalam kasus tersebut ditemukan extrajudicial killing. Yaitu tindakan apapun bentuknya yang menyebabkan seseorang meninggal tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara. Kini Sambo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice (upaya menghalang-halangi proses hukum).BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/09/02092022.pdf
[3d-flip-book id="110747" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/09/02092022.pdf">