21 April 2025

Get In Touch

DPR RI Minta Pemerintah Tolak Vaksin Hibah

Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin.

JAKARTA (Lenteratoday) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, meminta supaya pemerintah menolak vaksin hibah untuk meminimalisir vaksin yang masa kedaluwarsanya pendek. Pasalnya, hanya akan merepotkan saja.

“Makanya kami mendorong pemerintah mulai menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dahulu. Sekarang ini kan kita masih menerima dengan pengetatan tertentu baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lainnya,” di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (02/09/2022).

Dia menandaskan, jika masa kedaluwarsa pendek hanya akan membuat kerepotan dalam penggunaan maupun pemusnahan. "Kita juga sudah meminta pemerintah untuk membuat semacam SOP untuk pemusnahan vaksin yang kedaluwarsa ini,” ungkapnya.

Merujuk pada data, setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang teridentifikasi kedaluwarsa dan rencanannya vaksin ini akan dipisahkan dengan vaksin lainnya dan akan dimusnahkan.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pemisahan vaksin yang kedaluwarsa dilakukan agar tidak tercampur dengan vaksin yang masih bisa digunakan.

"Vaksin yang expired tidak lagi dicampur dengan vaksin yang masih tidak expired, artinya sudah dikeluarkan dari coolbox-nya, dari tempat penyimpanannya," ujarnya. (*)

Sumber : DPR RI | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.