Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Restoran, Cafe dan Warung di Kabupaten Pasuruan Akan Ditindak Tegas

Pasuruan- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19Kabupaten Pasuruan akan menindak tegas restoran, rumah makan, depot, caféhingga warung yang membuka usahanya tanpa memperhatikan protokol Kesehatan.
Koordinator Operasi Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid-19 Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, langkah ini diambil,lantaran dari hasil monitoring selama sebulan, masih banyak ditemukantempat-tempat usaha makanan yang justru mengabaikan anjuran pemerintah selamaPandemik Covid-19.
“Setelah kita lakukan monitoring dan evaluasi, masih banyakpemilik usaha makanan minuman yang cuek dan tidak mengindahkan himbauanpemerintah,” kata Bakti, di sela-sela operasi bersama TNI POLRI dan DinasKesehatan, Jumat (17/04/2020) malam.
Dijelaskannya, di tengah wabah Virus Corona sepertisekarang, seluruh pemilik usaha makanan minuman (mamin) diwajibkan menerapkanprotokol kesehatan. Yakni mengharuskan setiap pengunjung untuk memakai masker,mencuci tangan dengan sabun di wastafel yang telah disediakan, menjaga jarakantar pengunjung, serta memprioritaskan layanan penjualan makanan dengan systemtake away atau bungkus.
“Ini adalah intruksi dari pemerintah pusat yang harus kitalaksanakan bersama. Semata-mata untuk sama-sama mencegah penularan Covid-19semakin meluas di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pasuruan. Intinya ya harusdilaksanakan oleh semua pemilik restoran, depot, rumah makan sampai warungkopi,” tegasnya,.
Lebih lanjut Bakti menegaskan bahwa sampai sejauh ini tidakada intruksi untuk menutup operasional seluruh usaha mamin. Hanya saja, meskidiperbolehkan tetap buka, tapi setidaknya harus menerapkan protokol Kesehatandengan sebaik-baiknya.
“Kenapa harus dilaksanakan, karena ini demi kebaikan kitabersama. Demi membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.Maka dari itu, kami mohon kerja sama dari semua pemilik usaha mamin,” terangpria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan itu.(ist)