20 April 2025

Get In Touch

Belajar dari Rumah di Blitar Raya Diperpanjang Tanpa Batas Waktu

Belajar dari Rumah di Blitar Raya Diperpanjang Tanpa Batas Waktu

Blitar - Pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten dan Kota Blitar, memperpanjang waktu belajar di rumah untuk jenjang pendidikan mulai PAUD - SD dan SMP sampai batas waktu tidak ditentukan.

Kebijakan ini berbeda dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur No 420/2438/101.1/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Penyebaran Covid-19 di Jatim tertanggal 16 April 2020, disebutkan belajar dirumah diperpanjang sampai 1 Juni 2020 kembali masuk sekolah pada 2 Juni 2020.

Seperti tertulis dalam surat no 823/2857/409.101.1/2020 tertanggal 17 April 2020 yang ditandatangani Kepala Dindik Kabupaten Blitar, Budi Kusumarjoko disebutkan bahwa masa perpanjangan masa belajar dirumah untuk pendidikan tingkat PAUD-PNF dan pendidikan dasar di Kabupaten Blitar.

"Yang semula dijadwalkan berakhir sampai 21 April 2020, diperpanjang sampai batas waktu belum bisa ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi penyebaran Covid-19," tutur Budi saat teleconference dengan kasek dan guru.

Point lain yang menjadi perhatian selain memperpanjang jadwal belajar di rumah, kasek dan tenaga pengajar diminta aktif berkomunikasi dengan orang tua dan siswa agar tidak keluar kota. "Sebagai upaya penerapan social distancing dan physical distancing, mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan pelajar," tandasnya.

Demikian juga pihak Dindik Kota Blitar melalui surat edaran (SE) No 420/721/410.110/2020 tertanggal 16 April 2020 yang ditandatangani Plt Kadindik Kota Blitar, Priyo Suhartono.

Dijelaskan Priyo ketika dikonfirmasi alasan memperpanjang masa belajar dirumah, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. "Pertimbangannya karena kita berharap dan berdoa semoga sebelum 1 Juni 2020, wabah Covid-19 ini sudah berakhir sehingga anak-anak bisa kembali sekolah," jelasnya.

Selain itu, dalam SE tersebut sudah mengakomodir jika sampai 1 Juni 2020 wabah Covid-19 belum berakhir. "Maka Dindik tidak perlu mengeluarkan surat edaran lagi, untuk memperpanjang masa belajar dari rumah," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.