09 April 2025

Get In Touch

KPK : Proses Hukum Bupati Mimika Hingga Tuntas

Logo KPK (Ant)
Logo KPK (Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memproses kasus hukum Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng, hingga tuntas. Hal ini sebagai jawaban bahwa KPK tidak akan menghentikan kasus itu.

KPK telah menetapkan Bupati Eltinus Omaleng sebagai tersangka pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penindakan terhadap Eltinus merupakan penegakan hukum dan bukan kriminalisasi terhadap Eltinus.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (16/9/2022) perwakilan Badan Pengurus Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) Tanah Papua mendatangi KPK. Mereka meminta proses hukum terhadap Eltinus Omaleng dihentikan.

“Murni penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).

Ali mengungkapkan, KPK meningkatkan status hukum perkara tersebut menjadi penyidikan karena telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Ali Fikri juga memastikan KPK telah menempuh prosedur hukum yang berlaku dalam menetapkan Eltinus sebagai tersangka. Bahka juga sudah mendapat dukungan dari keputusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami pastikan, penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional,” kata Ali.

Karena itu, kata Jaksa tersebut, KPK akan membawa perkara dugaan korupsi pembangunan gereja itu hingga ke pengadilan. Fakta-fakta yang dimiliki KPK akan diuji di meja hijau sampai tuntas.

“Kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Ali. (*)

Sumber : Kompas.com | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.