
Ngawi - Sejak 24 hingga 26 April siang sudahada 1.170 kendaraan bernopol luar Jatim diminta untuk putar balik ketika akan masuk wilayah Jatim. Kendaraan ini dihadang di 8 titik check point pintuk masuk Jatim.
Dalam peninjauan langsung di check point tol Ngawi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah melihat langsung proses screening yang dilakukan terhadap para pengedara yang akan masuk.
Gubernur menandaskan bahwa salah satu check point yang paling banyak dijadikan akses strategis pemudik masuk ke Jatim adalah di Tol Ngawi-Sragen-Mantingan. Didampingi Bupati Ngawi langsung menyapa pengendara roda empat kemudian mengecek kartu identitas, SIM dan juga dokumen perjalanan.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah mereka punya kepentingan pada bidang energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, dan ekonomi perdagangan, jika tidak maka mereka diminta untuk putar balik lagi.
“Mulai jum'at tanggal 24 April ada delapan titik penyekatan untuk masuk ke wilayah Jatim. Laporan Dishub Jatim, Ngawi ini termasuk check poin yang paling ramai. Dari total delapan check poin yang kita lakukan penyekatan sudah ada 1.170 kendaraan yang diminta putar balik. Dari 1.170 itu kira-kira ada sebanyak 550 kendaraan yang dari Ngawi,” tegas Gubernur Khofifah.
untuk diketahui 8 titik check point tersebut berada di di perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.
“Kaitan dengan larangan mudik, maka hal-hal yang tidak dikecualikan, yaitu kecuali untuk urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, itukan yang masuk dikecualikan, maka kendaraan diminta untuk putar balik,” papar Gubernur Khofifah.
Kebijakan larangan mudik berlaku per 24 April 2020 - 31 Mei 2020. Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
Sedangkan untuk kendaraan bernopol Jatim dan ber KTP Jatim yang akan masuk ke Jatim saat melalui delapan check point pemantauan arus mudik masuk ke Jatim tetap diperbolehkan masuk ke Jawa Timur. Namun harus tetap diterapkan observasi di kampungnya maksimal tanggal 7 Mei 2020. Di atas itu mereka juga akan diminta putar balik.
Gubernur Khofifah berharap seluruh protokol kesehatan tetap dipenuhi di tengah pandemi covid-19 ini. Dan jika ada pengendara yang ada tanda gejala klinis covid-19 maka dia akan diberikan kartu ODR risiko tinggi dan akan dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa sebanyak 1.170 kendaraan yang diminta putar balik adalah kendaraan dari luar Jatim. “Kalau dari luar Jatim ada 1.170 yang diminta putar balik. Itu ada di Tuban, Bojonegoro, Pacitan, Magetan dan Ngawi dan beberapa pintu masuk dari Jateng. Mereka yang diminta putar balik ada dari Jateng,“ kata Irjen Pol Luki Hermawan. (ist)