12 April 2025

Get In Touch

PPKM Level 1 Kota Kediri Diperpanjang hingga 5 Desember 2022

Kadiskominfo Kota Kediri Apip Permana
Kadiskominfo Kota Kediri Apip Permana

KEDIRI (Lenteratoday) -Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Kota Kediri diperpanjang. Pemberlakukan tersebut mengacu instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmenndagri) No: 49/2022 Republik Indonesia tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Mengutip pernyataan Dirjen Bina Adwil Kemdagri Safrizal kepada awak media hal ini lantaran tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan. Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab kenaikan kembali jumlah kasus aktif di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Apip Permana Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri minta masyarakat tetap waspada.

“Inmendagri ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk tak terlena dengan kelonggaran-kelonggaran yang ada dan selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Kediri,” tuturnya, Selasa, (22/11/22).

“Peraturan PPKM Level 1 di Kota Kediri berlaku mulai 22 November hingga 5 Desember 2022," kata Apip.

Perlu diketahui saat ini baik pemerintah pusat maupun daerah belum menegaskan sudah terlepas dari pandemi Covid-19.

“Memang kita arahnya menuju endemi, namun saat ini perjuangan kita masih belum berakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19 terlebih tren kasus Covid-19 terpantau mengalami kenaikan,” imbuh Apip.

Dalam Inmendagri No: 49/2022 disebutkan beberapa peraturan wilayah dengan PPKM Level 1. Peraturan itu diantaranya pembelajaran dapat dilakukan tatap muka/daring/hybrid; pelaksanaan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen WFO bagi karyawan sudah divaksin; sedangkan sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi yang pelayanan langsung dengan masyarakat dan 75 persen untuk staf administrasi; wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk toko, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan dapat beroperasi 100 persen (wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi); sementara untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, café, restoran dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes maksimal pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen (dine in),
Selanjutnya mall kapasitas 100 persen maksimal beroperasi pukul 22.00; bioskop beroperasi kapasitas maksimal 100 persen dengan prokes; dan tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Apip menegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Kediri supaya tetap waspada dan menjaga diri sendiri serta keluarga dengan baik.

“Bagi yang belum vaksin segera vaksin, bagi yang belum lengkap vaksinasinya segera dilengkapi. Lebih baik mengantisipasi daripada mengobati,” pungkas dia(*)

Reporter: Gatot Sunarko|Editor:Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.