21 April 2025

Get In Touch

Pemilu 2024: Besok KPU Undi Nomor Urut Partai Baru, Parpol di DPR Diberi Dua Opsi

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik

JAKARTA (Lenteratoday)-KPU RI bakal melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12/2022) besok. Pengundian itu dilakukan untuk partai politik (parpol) baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019. Sementara bagi parpol lama yang saat ini memiliki kursi di DPR akan diberikan dua yaitu menggunakan nomor urut lama atau ikut undian.

"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik , Selasa (13/12/2022).

Idham mengatakan untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama. Pengundian nomor urut akan dilakukan besok Rabu (14/12) pukul 19.30 WIB.

"Pasal 179 ayat 3 dalam Perppu tersebut. Esok malam, Rabu 14 Desember 2022, mulai jam 19.30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru," ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Perppu tentang pemilu berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Parpol-parpol peserta Pemilu 2019 yang hendak ikut Pemilu 2024 punya pilihan, pakai nomor urut yang sudah ada atau ikut undian lagi.

Aturan baru yang diterbitkan Jokowi itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dilansir situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan perkembangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) akan menampung soal usulan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tidak diubah di Pemilu 2024. Doli menyebut pemerintah, KPU, dan parpol tidak keberatan dengan usulan tersebut.

"Nah yang terakhir soal nomor urut. Nah ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Doli menyebut seluruh partai-partai di DPR setuju dengan usulan tersebut. Nantinya nomor urut parpol yang lolos di Pemilu 2019 akan tetap, sedangkan yang lain akan kembali diundi."Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap, dan yang lain nanti akan diundi," ucapnya.(*)

Reporter:dya,rls | Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.