26 April 2025

Get In Touch

UMK Kota Kediri Rp 2.318.116, Pemkot Lakukan Sosialisasi ke Pengusaha dan Serikat Pekerja

Sosialisasi keputusan Gubernur Jatim No:188/889/KPTS/113/2022 tentang UMK Jatim 2023 yang diadakan, Dinkop UMKTK Kota Kediri
Sosialisasi keputusan Gubernur Jatim No:188/889/KPTS/113/2022 tentang UMK Jatim 2023 yang diadakan, Dinkop UMKTK Kota Kediri

KEDIRI (Lenteratoday) -Besaran upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Kota Kediri Rp2.318.116. naik Rp 200.000 dari tahun 2022. UMK 2023 tersebut lebih tinggi dari usulan yang diajukan oleh Pemkot Kediri.

Kenaikan UMK Kota Kediri ini menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priyambodo telah dibahas di dewan pengupahan hingga akhirnya disetujui Walikota Kediri dan diajukan ke Gubernur Jatim.

"Alhamdulillah usulan yang diajukan dewan pengupahan Kota Kediri, telah disetujui dan ditetapkan dengan kenaikan 9,94 persen dari UMK 2022. Kenaikan ini jauh lebih tinggi dari usulan kenaikan sebesar 5,8 persen," ujarnya saat membuka sosialisasi keputusan Gubernur Jatim No: 188/889/KPTS/113/2022 tentang UMK Jatim 2023, Selasa (13/12/2022).

Bambang mengungkapkan pentingnya komitmen pengusaha dan pekerja untuk memajukan dan menumbuhkan perekonomian Kota Kediri di tahun 2023 mendatang.

"Tahun 2023 sangatlah penting untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi Covid-19. Mudah-mudahan jangan sampai kita semua tergoda, jangan sampai terhalangi dengan hal-hal yang tidak kita inginkan. Saya sangat senang jika Kota Kediri menjadi kota kondusif dan bahagia," ujarnya.

Tak lupa, Bambang juga menyampaikan kepada 120 orang peserta yang mengikuti sosialisasi baik dari pengusaha, serikat pekerja yang ada di kota kediri ataupun dewan pengupahan Kota Kediri untuk tetap bersatu, memiliki komitmen dan tujuan sama demi kebaikan bersama.

"Dengan kenaikan UMK ini, jangan sampai kewajiban-kewajiban yang harus diberikan pada karyawan dikurangi. Tetap penuhi norma dan aturan untuk kesejahteraan karyawan," ungkapnya.

Para pekerja diharapkan agar tetap menjaga produktivitas kerja dengan baik supaya perusahaan yang ditempati juga dapat berkembang baik (*)

Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.