
JAKARTA,LETRA.ID- Pasal-pasal kontroversial di RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memicu mahasiswa bergerak serentak mulai Senin (23/9) hingga Selasa (24/9) siang ini. Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menunda pengesahan RUU KUHP, para mahasiswa dari segenap penjuru negeri tetap menggelar aksi unjuk rasa.
Berikut 11 pasal yang membuat mahasiswa turun jalan:
1. Hukum Adat
Hukum adat menjadi salah satu pasal RUU KUHP yangkontroversi karena pelanggaran hukum adat di masayarakat bisa dipidana. Hal inimasuk dalam pasal nomor 2.
2. Kebebasan Pers dan Berpendapat
Dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulisbahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diriPresiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Bahkan hukumannya paling lama 3tahun, 6 bulan.
3. Aborsi
Tindakan aborsi diatur dalam pasal kontroversial RUU KUHPnomor 251, 470, 471, dan 472. Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentukpidaha dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali bagi korban pemerkosaan,termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.
4. Kumpul Kebo
Pasal RUU KUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417ayat 1. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukanpersetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karenaperzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.
5. Memelihara Hewan
Seseorang yang memelihara hewan tanpa pengawasan sehinggabisa membahayakan orang atau hewan lainnya dapat dipidana paling lama 6 bulan.Hal itu tertuang dalam pasal RUU KUHP nomor 340 RUU KUHP.
6. Gelandang Didenda Rp 1 Juta
Pasal Kontroversial RUU KUHP lainnya, mengenai denda yangdiberikan pada gelandangan sebesar Rp 1 juta, Aturan ini terdapat dalam Pasal nomor432.
7. Alat Kontrasepsi
Dalam Pasal Kontroversial RUU KHUP nomor 414 menyebutkan,setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan,menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancampidana atau denda. Tercatat, perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama enambulan.
8. Korupsi
Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanyadipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHPyang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara.
9. Penistaan Agama
Dalam Pasal RUU KUHP 313 tentang penodaan agama seseorangbisa dipidana selama 5 tahun lamanya. Hal itu berlaku bagi orang yangmenyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, sertamenyebarluaskannya melalui kanal elektronik
10. Santet
Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmuhitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal Kontroversial RUU KUHP252.
11. Pencabulan Sesama Jenis
Pasal kontroversial RUU KUHP yang terakhir, adalahpencabulan yang terdapat pada Pasal 421. Dalam draft aturan tersebut, maknapencabulan diluaskan kepada sesama jenis. (dtc,ins)