04 April 2025

Get In Touch

Mahasiswa Bergerak karena 11 Pasal Kontroversial Ini

Mahasiswa Bergerak karena 11 Pasal Kontroversial Ini

JAKARTA,LETRA.ID- Pasal-pasal kontroversial di RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memicu mahasiswa bergerak serentak mulai Senin (23/9) hingga Selasa (24/9) siang ini. Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menunda pengesahan RUU KUHP, para mahasiswa dari segenap penjuru negeri tetap menggelar aksi unjuk rasa.

Berikut 11 pasal yang membuat mahasiswa turun jalan:

1. Hukum Adat

Hukum adat menjadi salah satu pasal RUU KUHP yangkontroversi karena pelanggaran hukum adat di masayarakat bisa dipidana. Hal inimasuk dalam pasal nomor 2.

2. Kebebasan Pers dan Berpendapat

Dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulisbahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diriPresiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Bahkan hukumannya paling lama 3tahun, 6 bulan.

3. Aborsi

Tindakan aborsi diatur dalam pasal kontroversial RUU KUHPnomor 251, 470, 471, dan 472. Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentukpidaha dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali bagi korban pemerkosaan,termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.

4. Kumpul Kebo

Pasal RUU KUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417ayat 1. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukanpersetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karenaperzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

5. Memelihara Hewan

Seseorang yang memelihara hewan tanpa pengawasan sehinggabisa membahayakan orang atau hewan lainnya dapat dipidana paling lama 6 bulan.Hal itu tertuang dalam pasal RUU KUHP nomor 340 RUU KUHP.

6. Gelandang Didenda Rp 1 Juta

Pasal Kontroversial RUU KUHP lainnya, mengenai denda yangdiberikan pada gelandangan sebesar Rp 1 juta, Aturan ini terdapat dalam Pasal nomor432.

7. Alat Kontrasepsi

Dalam Pasal Kontroversial RUU KHUP nomor 414 menyebutkan,setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan,menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancampidana atau denda. Tercatat, perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama enambulan.

8. Korupsi

Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanyadipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHPyang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara.

9. Penistaan Agama

Dalam Pasal RUU KUHP 313 tentang penodaan agama seseorangbisa dipidana selama 5 tahun lamanya. Hal itu berlaku bagi orang yangmenyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, sertamenyebarluaskannya melalui kanal elektronik

10. Santet

Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmuhitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal Kontroversial RUU KUHP252.

11. Pencabulan Sesama Jenis

Pasal kontroversial RUU KUHP yang terakhir, adalahpencabulan yang terdapat pada Pasal 421. Dalam draft aturan tersebut, maknapencabulan diluaskan kepada sesama jenis. (dtc,ins)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.