
JAKARTA (Lenteratoday) - Mahkamah Agung (MA) melansir putusan kasasi kasus peristiwa penembakan di KM 50 dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Dalam putusan itu, Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Desnayeti menyebut kasus itu adalah kasus pembunuhan. Dalam peristiwa itu, 6 laskar FPI meninggal dunia.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turur serta melakukan pembunuhan yang melangar ketentuan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan-red)," demikian bunyi dissenting opinion (DO) hakim agung Desnayeti yang dikutip pada,
Jumat (30/12/2022).
Namun pendapat Desanyeti kalah dengan dua hakim anggotanya, Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh. Berdasarkan suara terbanyak, akhirnya kasasi jaksa terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella ditolak. Di mana jaksa menutut 6 tahun penjara.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut," ucap majelis hakim.
Beberapa pertimbangan hakim agung Desnayeti adalah "Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap, sewaktu korban Luthfi Hakim, Suci Khadavi, Ahmad Sofian, M Reza dibawa masuk ke dalam kendaraan Xenia warna silver dengan nomor polisi B 1519 UTI yang akan dibawa ke Polda Metro Jaya dalam kondisi tanpa sejata api maupun senjata tajam terlebih dahulu dilucuti,"dikutip dari putusan itu.
Selain itu, penyerangan yang dilakukan korban M Reza dengan berusaha mencekik Fikri Ramadhan, korban Luthfi Hakim jendak merebut senjara api milik Fikri Ramadhan dengan dibantu oleh korban M Suci Khadavi dan korban Ahmad Sofian dengan cara menjambak rambut saksi Fikri Ramadhan, dibalas dengan serangan yang tidak berimbang dengan mempergunakan senjata api berupa pistol yang ditembakkan oleh saksi Fikri Ramadhan dengan menggunakan senjata api jenis CZ, telah menembak korban Suci Khadavi sebanyak 3 kali. Dan korban M Reza sebanyak 2 kali. Sedangkan Ipda Elwira (alm) dengan menggunakan senjata api jenis Sig Sauear telah menembak korban Luthfi Hakim sebanyak 4 kali dan korban Ahmad Sofiyan sebanyak 2 kali yang semuanya mengenai dada sebelah kiri para korban.
Dituliskan juga serangan dengan cara menembak menggunakan pistol, di samping tidak sebanding dengan serangan yang dilakukan para korban yang hanya menggunakan tangan, juga tembakan telah diarahkan ke bagian dada yang merupakan bagian vital dari tubuh para korban, yang seharusnya Yusim, Fikri dan Elrisa (alm), masih mempunyai kesempatan dan dapat menembakkan pistolnya ke bagian lain yang bukan merupakan vital dari tubuh para korban, jika hanya ingin untuk melumpuhkan serangan para korban.
"Bahwa seharusnya Terdakwa sebagai pengendali kendaraan dan juga sebagai pimpinan rombongan sesuai hirarki kepangkatan melakukan tindakan utama paling tidak menepikan kendarannya untuk selanjutnya menghentikan pengeroyokan atau percobaan perampasan senjata berupa pistol tersebut."
Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain. "Bahwa oleh karena itu, alasan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum, dapat dibenarkan. Di mana perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan pembunuhan yang melanggar ketentuan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
Sehingga menurut Desnayeti, "karena itu judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum pembuktian dalam pertimbangan putusannya sehingga bertentangan dengan Pasal 197 ayat 1 d UU Nomor 8/1981."(*)
Reporter:dya,rls,MA /Editor:Widyawati