
KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri berupaya mendongkrak pendapatan daerah dengan menggali potensi sejumlah pajak dan retribusi daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah hampir mencapai tahap finalisasi.
Penyempurnakan Raperda tersebut, Pemkot Kediri melalui Bagian Hukum melibatkan seluruh OPD pengampu pajak dan retribusi daerah dalam kegiatan Rapat Koordinasi (rakor) Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (5/12/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan di ballroom salah satu hotel tersebut dibuka langsung Kepala Bagian Hukum, Muhlisiina Lahuddin. Dalam sambutannya, dikatakan ia kegiatan rakor merupakan tindak lanjuti hasil kajian Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dilakukan sebelumnya.
Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya menggali potensi pajak yang selama ini belum tergali. “Mungkin masih ada potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergali dan diharapkan bisa menggali potensi itu agar bisa menambah pendapatan daerah,” ujar Muhlisina.
“Untuk itu kita undang semua OPD pengampu pajak dan retribusi karena mereka yang tahu persis potensi apa yang ada di bawah pengelolaan mereka,” imbuhnya.
Muhlisiina menambahkan, dalam rakor tersebut diketahui ada jenis pajak baru yang dapat menambah pendapatan daerah seperti Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), juga obyek retribusi baru berupa retribusi pelayanan pasar, retribusi pengendalian lalu lintas.
Keberadaan regulasi baru tersebut, Muhlisiina berharap dapat menambah jumlah pendapatan yang diterima pemerintah daerah selain dana bagi hasil dari pemerintah pusat dan provinsi. Ditambahkan hasil pembahasan dari rakor tersebut akan dihimpun dan dijadikan bahan penyempurnaan Raperda yang ditargetkan terlaksana di Tahun 2023.
“Semua saran, kritik, maupun masukan akan kita himpun untuk menyusun Raperda ini dan selanjutnya kita paparkan kepada pimpinan sebelum kita ajukan ke DPRD. Pembentukan raperda ini kita dorong terus agar tahun ini bisa terlaksana,” ujarnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur dan akan diselenggarakan selama dua hari. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi