20 April 2025

Get In Touch

Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC. Jadi Guru Besar Fakultas Hukum Untag Surabaya

Pengukuhan Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC. menjadi Guru Besar Fakultas Hukum Untag Surabaya
Pengukuhan Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC. menjadi Guru Besar Fakultas Hukum Untag Surabaya

SURABAYA (Lenteratoday) -Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengukuhkan Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC. sebagai guru besar Fakultas Hukum, Selasa (24/01/2022).

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Slamet membahas mengenai Norma Samar sebagai Dasar Hukum Penggunaan Wewenangan.

Ia menjelaskan, jika Indonesia sebagai negara hukum yang berdasar pada asas, bahwa semua kewanangan harus berlandaskan pada norma hukum yang berlaku, khususnya hukum undang-undang (wetmatige bestur). 

"Artinya apa yang terumus dalam undang-undang itu sangat kaku, tidak mengikuti perkembangan zaman, tidak memberikan kesempatan pada pengemban kewenangan untuk berinovasi sesuai dengan norma di masyarakat," kata Prof. Slamet usai pengukuhan,

Oleh karena itu, dengan berkembangnya zaman, pengemban kewenangan harus diberi ruang berkreasi untuk mengambil kebijakan sendiri. Serta merumuskan norma-norma yang terumus secara samar dengan konteksnya.

"Masyarakat kita ini masyarakat pluralisme yang jamak. Norma ini kan nilai yang masing-masing masyarakat punya presepsi berbeda. Kalau diseragamkan tidak menunjukkan keadilan," katanya.

Sementara itu, Rektor Untag Surabaya, Prof Dr Mulyanto Nugroho MM CMA CPA, menuturkan, dengan dikukuhkannya Prof. Slamet menjadikan Untag memiliki 19 guru besar.

Bahkan pihaknya mendorong semua dosen agar dapat menjadi guru besar dengan memberikan fasilitas, baik dalam publikasi jurnal hingga tunjangan.

"Sebelum jadi guru besar, kita bantu untuk pemuatan jurnal-jurnal dan biayanya. Bahkan di LPPM kita fasilitasi untuk publikasinya, dananya. Setelah itu, udah selesai ada penghargaan dari Untag, ada tunjungan kehormatan guru besar," pungkas Rektor (*)

Reporter: Surya, Rls|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.