25 April 2025

Get In Touch

Dokumen Lengkap, Kantor Imigrasi Kediri Siap Jalankan Layanan e-VOA

Kantor Imigrasi Kediri
Kantor Imigrasi Kediri

KEDIRI (Lenteratoday)-Kantor Imigrasi Kediri siap melaksanakan program layanan online untuk perpanjangan electronic Visa on Arrival (VOA), baik Visa Kunjungan untuk wisata dan pra investasi warga negara asing (WNA). Pemohon WNA tidak perlu lagi datang secara fisik ke Kantor Imigrasi.

“Jika orang asing ingin menambah masa tinggal (30 hari), kami siap dan sangat mendukung kebijakan kemudahan yang diberikan kepada orang asing untuk melakukan permohonan melalui online,” ujar Erdiansyah Kepala Kantor Imigrasi Kediri saat dikonfirmasi via Whatsapp, Jumat (27/1/2023).

Ditambahkan, namun demikian, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja akan dioptimalkan. Tidak ada pelonggaran, aturan kunjungan orang asing tetap diawasi secara ketat tidak ada dispensasi.

Seperti diketahui bersamaan dengan ulang tahun ke-73 Hari Bhakti Imigrasi, pada 26 Januari 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal imigrasi meluncurkan layanan baru tersebut dengan metode pembayaran menggunakan secara online. Aturan tersebut berlaku secara nasional di Kantor Imigrasi di Tanah Air.

Selain mengajukan Visa Kunjungan untuk wisata dan pra investasi WNA juga dapat memperpanjang elektronik e-VOA melalui website modul lalu lintas orang asing atau disingkat (Molina)

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan bisa MasterCard atau JCB. WNA bisa menyelesaikan permohonan visa dalam sekali proses. Kemudahan ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan sedang digalakankan oleh Ditjen Imigrasi

Sebelumnya wisatawan asing memegang e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Adanya layanan baru ini wisman akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya karena semua dapat mereka proses dimanapun dan kapanpun cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.

Visa kunjungan untuk wisata dan pra investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor) layanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi. Diharapkan memudahkan pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum menanamkan modal di Indonesia.

Pengajuan permohonan visa kunjungan untuk wisata dan pra investasi maupun e-VOA, WNA wajib mendaftarkan di akun molina. imigrasi. go. id. Setelah itu log in, pemohon dapat mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan .

“Kalau pesyaratan dokumen tidak lengkap, tidak bisa dilayani. Apabila semua data sudah dipastikan benar permohonan dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera dalam website selanjutnya visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat email WNA,” kata Erdiansyah

Kemudahan pengurusan oleh Imigrasi ini diharapkan bisa berkontribusi kepada kemajuan bangsa dan memperkuat citra positif negara dalam percepatan pelayanan imigrasi yang memperhatikan kebutuhan masyarakat.(*)

Reporter: Gatot Sunarko/Editor: Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.