20 April 2025

Get In Touch

Pj Wali Kota Batu Tindak Tegas Keberadaan Praktik Rentenir pada Koperasi Tak Berizin

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.

BATU (Lenteratoday) – Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai dengan tegas meminta dinas terkait untuk mengusut tuntas terkait praktik rentenir atau Bank titil yang beredar di salah satu desa, di Kota Batu. Aries mengaku, pihaknya telah meminta Dinas Koperasi untuk memantau secara menyeluruh keberadaan koperasi di Kota Batu.

“(Koperasi) yang baik, maka harus didampingi dan dikembangkan. Karena koperasi itu adalah tulang punggung perekonomian rakyat. Tetapi yang tidak berizin atau bahkan meresahkan masyarakat. Itu harus segera ditindak bahkan ditutup,” ujar Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/1/2023).

Aries menambahkan, terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dalan menindak adanya koperasi ilegal. Yakni, salah satunya dengan mengoptimalkan online data system (ODS) yang telah teritegrasi untuk dapat memantau sebaran koperasi yang telah mengantongi izin dan tidak berizin, di Kota Batu. Sehingga, ia berharap pengecekkan dapat dilakukan secara sistematis.

“Kami juga akan terus mendorong agar satuan tugas (satgas) koperasi rajin terjun ke lapangan untuk mengontrol berbagai kegiatan simpan pinjam. Termasuk melakukan kerjasama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian untuk menertibkan jika terjadi pelanggaran," imbuhnya.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Batu, telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pada Minggu (29/1/2023). Dalam monev tersebut, pihaknya menemukan 3 koperasi cabang Jatim yang beroperasi tanpa mengantongi izin untuk beroperasi di Kota Batu.

Koperasi yang dimaksud diantaranya yakni, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jaya Lestari Abadi cabang dari Kraksan Probolinggo, kemudian KSP Mitra Lima Jaya cabang dari Surabaya, dan KSP Bangun Jaya Mandiri cabang dari Kota Pasuruan. Ketiga KSP tersebut beralamat di Desa Sumbergondo, Perumahan Sumbergondo Asri Permai.

“Nah, ke tiga koperasi yang dimaksud tidak menerapkan sistem koperasi dengan benar dan sudah keluar dari jati diri koperasi. Hasil monitoring kami, semua belum berizin untuk beroperasi di Kota Batu," ujar Aries.

Lebih lanjuy, Aries menyebutkan bahwa monev yang dilakukan jajarannya tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang resah, karena terbebani pinjaman koperasi dengan bunga yang tinggi hingga menyentuh 30%.

“Hal ini menjadi sangat meresahkan masyarakat pengguna jasa koperasi. Jadi, Pemkot Batu akan berkoordinasi dengan Baznas untuk bersama-sama mencari solusi dan membantu masyarakat tidak mampu agar terhindar dari jeratan pola rentenir,” tandasnya.

Diakhir, Aries menyampaikan bahwa selain bertujuan menyelidiki beredarnya koperasi yang tidak berizin. Monev juga dilakukan untuk melihat pertumbuhan koperasi di Kota Batu dalam mendukung perekonomian masyarakatnya.(*) 

Reporter: Santi Wahyu | Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.