22 April 2025

Get In Touch

Anggota DPRD Jatim Berharap RTRW 2023-2043 Berkonsep Pembangunan Berkelanjutan

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Daniel Rohi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Daniel Rohi.

SURABAYA (Lenteratoday) – Penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Timur (Jatim) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023). Untuk itu diharapkan supaya RTRW tetap dalam kerangka konsep pembangunan berkelanjutan.

Hal ini disampaikan anggota Fraksi PDI Perjungan DPRD Jatim, Daniel Rohi. Lebih lanjut dia menandaskan bahwa pembangunan berkelanjutan yaitu berkaikan dengan pemanfaatan tata ruang secara ekonomis. Kemudian juga harus memiliki nilai sosial serta berbasis lingkungan. Artinya, prinsip ekologisnya harus tetap dipertahankan.

“Sehingga tiga pilar ini oke, ruang ini bisa memberikan dampak ekonomi tapi tidak mengganggu harmoni sosial di situ. Tetapi juga tetap menjaga daya dukung lingkungan sehingga tidak rusak,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menandaskan bahwa ketiga prinsip itu penting diterapkan dalam kerangka konsep Perda RTRW. Sebab, anggota Komisi B ini melihat, trend ke depan krisis ekologis atau kerusakan lingkungan semakin tidak terkontrol.

“Dampaknya seperti banjir seperti yang terjadi di Manado, bencana hidrometeorologi. Dan itu di Jawa Timur juga potensi besar, ketika kawasan-kawasan lindung tidak kita proteksi seperti ini, orang akan masuk menggarap, mengalihfungsikan (lahan) seenaknya,” ujarnya saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (30/1/2023).

Di samping itu, Daniel berpendapat, bahwa pemanfaatan kawasan pesisir laut juga harus menerapkan ketiga prinsip tersebut. Bagaimana pemanfaatan kawasan ini tidak mengabaikan aspek sosial maupun lingkungan.

“Secara ekonomis menguntungkan, tapi tidak mengorbankan aspek sosial dan ekologis atau lingkungan. Ini harus ditata,” tandasnya.

Terkait dengan RTRW, Daniel menjelaskan bahwa setelah penandantanganan maka akan ditetapkan sebagai raperda untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Setelah disepakati menjadi Perda RTRW tahun 2023-2024 maka akan disampaikan ke Kementerian PUPR. Ini dilakukan untuk memastikan apakah keberadaan Perda RTRW sudah sesuai dengan standar.

“Perda ini kan berlaku mulai tahun 2023-2043, jadi selama 20 tahun. Perda RTRW ini kan bukan Perda baru, Perda yang sudah berlaku, hanya dievaluasi setiap lima tahun,” kata Daniel Rohi di Gedung DPRD Jatim, Selasa (31/1/2023).

Menurut dia, evaluasi terhadap Perda RTRW penting dilakukan. Karena penggunaan lahan tata ruang laut maupun darat, berjalan sangat dinamis seiring dengan pertumbuhan ekonomi, penduduk, dan penggunaan lahan.

“Dengan adanya RTRW kita bisa melakukan ploting-ploting kawasan mana yang produktif untuk pertanian, industri dan energi. Nah, itu sudah ditata berdasarkan studi-studi yang dilakukan. Jadi kalau ada kawasan lindung, ya jangan digunakan lagi sebagai kawasan produktif, ekonomi, kita harus proteksi,” sebutnya.

Sementara itu, Gubernur Khofifah menjelaskan RTRW  Jawa Timur tahun 2023-2043 ini telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRWP. “Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan, melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” tandasnya.

Yang mana tujuan itu akan diwujudkan melalui kebijakan pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya.

Juga melalui penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup. "Substansi RTRW Jawa Timur telah dirancang sesuai petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RTRW berdasar Permen ATR/BPN No 14 tahun 2021 yang meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang," jelasnya. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.