19 April 2025

Get In Touch

Polsek Wonosalam Tangkap Penipu Uang Jutaan Rupiah, Modus: Janjikan Kerja Anak Korban

Tersangka pelaku penipuan di tahan Polres Jombang [Ist]
Tersangka pelaku penipuan di tahan Polres Jombang [Ist]

JOMBANG (Lenteratoday) -Rosidi Zainul Rosi (40) warga Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Jombang, ditangkap polisi. Rosidi diduga melakukan penipuan terhadap temannya sendiri, sehingga meraup uang jutaan rupiah serta sebuah sepeda motor.

Korbannya adalah Roni (52) warga Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Jombang. Modus penipuan yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan pekerjaan di Bandara Kediri dengan syarat membayar sejumlah uang.

Namun janji tidak ditepati tersangka. Padahal uang jutaan rupiah sudah terlanjur diberikan kepada tersangka Rosidi. Bahkan satu motor milik korban dibawa kabur tersangka.

Kapolsek Wonosalam, AKP Hariyono mengatakan  tersangka ditangkap anggotanya saat berada di eks lokalisasi Guyangan Kabupaten Nganjuk.

“Senin 30 Januari 2023 kami mendapatkan informasi tersangka berada di kompleks lokalisasi Desa Guyangan Kecamatan Bagor, Nganjuk. Unit Reskrim Polsek Wonosalam pun menangkap tersangka sekitar pukul 21.50 WIB,” kata AKP Hariyono, Rabu (1/2/2023).

Tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Supra milik korban.

AKP Hariyono menjelaskan, peristiwa penipuannya sendiri terjadi akhir Desember 2022. Bermula ketika tersangka yang merupakan teman korban bertamu ke rumah korban, untuk menawarkan pekerjaan kepada dua anak korban.

“Kepada korban tersangka menawarkan bisa memasukkan dua anaknya bernama Angga Rahmad Firdaus dan Rega Sangga Buana kerja di bandara Kediri, namun harus menyetor uang sebesar Rp8,5 juta,” ujarnya.

Pada 28 Desember 2022 korban mentransfer uang Rp4.500.000, dilanjutkan 31 Desember 2022 transfer uang sejumlah Rp3.000.000 dan pada 1 Januari 2023 korban transfer Rp1.000.000 ke rekening tersangka.

“Senin 2 Januari 2023, tersangka juga meminta kepada korban untuk menyewakan sepeda motor Honda Supra sebagai sarana mengurus pekerjaan anaknya di Bandara PT Gudang Garang Kediri,” jelasnya.

Namun setelah uang ditranfer ke pelaku dan juga dipinjamkan motor, ternyata pelaku tidak bisa dihubungi lagi dan tidak diketahui keberadaannya. Merasa ditipu, korban melaporkan ke Polsek Wonosalam.

Adapun barang bukti dari tindakan kejahatan itu antara lain, Print out rekening koran bank BRI, Surat keterangan koperasi, 1 HP dan 1 unit motor Honda Supra X 125 Nopol S-6853-OBO. Rosidi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP JO pasal 64 ayat 1 KUHP (*)

Reporter: sutono|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.