21 April 2025

Get In Touch

Mobil Ditabrak Singa Bisa Klaim Asuransi, Ini Penjelasannya

Insiden mobil ditabrak singa di Taman Safari (@Twitter)
Insiden mobil ditabrak singa di Taman Safari (@Twitter)

SURABAYA (Lenteratoday) -Kejadian mobil yang tertabrak oleh singa viral di media sosial dan menyita perhatian. Salah satu pertanyaan penting muncul, bisakah pemilik kendaraan mengajukan klaim asuransi atas kerusakan mobilnya?

Pada akhir pekan lalu video mobil yang ditabrak singa viral di media sosial. Momen itu terjadi di Taman Safari Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, ketika antrean mobil melintasi kandang singa di jalur safari.

Dalam sejumlah video yang beredar, terpantau bahwa kendaraan-kendaraan di sana sedang dalam posisi berhenti. Tampak dua singa yang seperti sedang bermain kejar-kejaran dari satu sisi ke sisi lainnya.

Sontak, seekor singa yang lari dari kejaran kawannya malah menabrak sebuah mobil merah. Bagian kiri belakang mobil itu terkena benturan dan kaca lampunya pecah.

Menanggapi kejadian itu, Head of Motor Claims PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Fadli Armansyah menjelaskan bahwa asuransi dapat menanggung kerusakan kendaraan oleh berbagai sebab. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan klausul polis yang dimiliki seseorang.

“Perlu dipahami bahwa setiap pengajuan klaim akan mengacu pada manfaat dari polis yang dimiliki serta melewati proses survey dan verifikasi, dan juga ada biaya risiko sendiri yang menjadi beban [tanggungan] pemegang polis sesuai dengan yang tercantum di dalam polis asuransi,” ujar Fadli mengutip Bisnis, Senin (13/2/2023).

Fadli menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengacu pada ketentuan Polis Standard Asuransi Kendraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dalam menilai bisa atau tidaknya klaim asuransi untuk kejadian seperti mobil yang ditabrak singa.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 Butir 1.1 PSAKBI tertulis bahwa pertanggungan hanya menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.

Pasal 4 Ayat 5 PSAKBI menjelaskan definisi tabrakan atau benturan. Ternyata, aturan itu turut memperhitungkan kontak fisik kendaraan dengan hewan sebagai tabrakan atau benturan, sehingga dapat memenuhi kriteria untuk klaim.

“Tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara kendaraan bermotor dengan benda lain termasuk hewan, yang berada di luar kendaraan bermotor,” ujar Fadli yang menjelaskan isi Pasal 4 Ayat 5 PSAKBI.

Fadli menjelaskan bahwa konsep dasar asuransi adalah menjamin risiko yang belum terjadi dan asas kejujuran. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa kerugian yang diajukan adalah kejadian yang terjadi selama periode polis asuransi yang tertulis di dalam polis.

Kejadian sial menimpa seorang pengunjung Taman Safari ketika mobilnya ditabrak oleh singa hingga membuat lampu belakang pecah.

Insiden mobil tertabrak singa itu terjadi di Taman Safari Indonesia II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.

Video tabrakan singa dengan mobil itu pun langsung tersebar luas di media sosial pada Sabtu (11/2/2023).

Dalam video yang beredar terlihat dua ekor singa yang kejar-kejaran dan melintas di jalan yang dilalui oleh mobil pengunjung.

Nahas, salah satu singa yang tengah berlari menabrak mobil Toyota Yaris berwarna merah. Tabrakan tersebut membuat lampu mobil bagian belakang pecah seketika.

Pemilik mobil Yaris merah itu mengunggah foto kondisi terkini kendaraannya pasca dihantam oleh singa di Taman Safari.

Yang menarik, pemilik mobil berkelakar tak mau mengambil langkah damai dengan pelaku yang tak lain adalah seekor hewan buas (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.