20 April 2025

Get In Touch

Hore, THR 11.500 PNS di Blitar Raya Rp 52,5 M Segera Cair

Hore, THR 11.500 PNS di Blitar Raya Rp 52,5 M Segera Cair

Blitar - Kabar gembira di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri sekitar 11.500 PNS di Blitar Raya kabupaten dan kota sebesar Rp 52,5 miliar segera cair.

Setelah Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan.

Adapun, besaran THR yang akan diterima PNS, prajurit TNI, anggota Polri diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 24 Tahun 2020, yakni sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya atau gaji bulan Maret 2020.

Disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti setelah adanya aturan terkait THR tahun 2020 tersebut, pihaknya segera melakukan rapat untuk menghitung kebutuhan waktu administrasinya. "Paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, tapi bisa juga mundur. Yang pasti sekarang sudah dikoordinasikan, agar bisa dicairkan secepatnya," tutur Khusna, Rabu (13/5/2020).

Dijelaskan Khusna mengacu pada aturan tersebut, maka kebutuhan anggaran THR tahun 2020 ini, untuk sekitar 8.326 PNS di jajaran Pemkab Blitar. "Yakni sebesar pencairan gaji bulan Maret 2020, maka anggarannya sekitar Rp 40 miliar," jelasnya.

Serta yang berhak mendapat THR adalah pejabat administrator (eselon III) ke bawah, sedangkan pejabat pimpinan tinggi (eselon II) keatas tidak mendapat THR. Mengacu pada PP No 24 Tahun 2020 tersebut, pejabat negara yang tidak mendapat THR disebutkan kepala daerah bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, PNS dalam jabatan pimpinan tinggi dan DPRD.

Ditambahkan Khusna di Pemkab Blitar ada 40 pejabat eselon II terdiri dari 1 orang eselon II/a yaitu sekretaris daerah, sisanya 39 orang eselon II/b yakni kepala OPD kepala dinas dan kepala badan. Besarnya THR sesuai dengan gaji bulan Maret 2020, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum pungkasnya.

Sementara, di Pemkot Blitar Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo mengatakan setelah aturan THR turun, pihaknya segera melakukan persiapan administrasi pencairan. "Seperti mengajukan persetujuan walikota, mengenai pencairan THR untuk PNS eselon III kebawah," kata Widodo.

Adapun jumlah PNS di Pemkot Blitar, sekitar 3.100 lebih orang dengan total anggaran sesuai gaji Maret 2020 kurang lebih Rp 12,5 miliar. Ditanya mengenai kapan pencairan THR tersebut, apakah bisa H-10 yakni tanggal 15 Mei 2020 atau minggu ini. Widodo mengaku tidak bisa, pencairan THR baru bisa dilakukan minggu depan imbuhnya.

Maka THR untuk 11.500 PNS di Blitar Raya, total sebesar Rp 52,2 miliar akan segera cair maksimal H-7 Lebaran tahun ini. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.