17 April 2025

Get In Touch

Usai Divonis Bebas PN Jakbar, Bareskrim Jadikan Henry Surya Tersangka Kasus Indosurya Lagi

Usai Divonis Bebas PN Jakbar, Bareskrim Jadikan Henry Surya Tersangka Kasus Indosurya Lagi

JAKARTA (Lenteratoday) - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) kini resmi menjadi tersangka lagi. Bareskrim Polri resmi menjeratnya dalam kasus penipuan nasabah Indosurya kembali.

"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan , Rabu (15/3/2023).

Whisnu menyatakan Henry ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3/2023). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara."Senin kemarin setelah gelar perkara," ucapnya.

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan baru terkait kasus penipuan hingga TPPU Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Iya, sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan IS (Indosurya)," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/2/2023)."Penyelidikan. Masih kita koordinasikan dengan JPU," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD menyatakan akan terus mengejar dan melawan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh berlanjut penipuan maupun korupsinya.

"Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan," katanya, dikutip dari Instagram resminya @mohmahfudmd.(*)

Reporter:dya,kum /Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.