
JAKARTA (Lenteratoday)-Polemik triliunan dana janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemui titik terang. Akhirnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengakui data Menkopolhukam Mahfud MD soal dugaan transaksi gelap pegawainya sebesar Rp 35 triliun.
Suahasil menjelaskan, ada dua klasifikasi surat PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu. Pertama, surat dikirimkan ke Kemenkeu sejumlah 135 surat, yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 22,04 triliun. Kedua, surat dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) sebanyak 64 surat, yang melibatkan 103 PNS Kemenkeu, dengan nilai Rp 13,07 triliun.
"Yang oranye itu adalah surat PPATK yang dikirimkan kepada APH, Kemenkeu enggak terima. Kalau surat dikirim ke APH, Kemeneku tidak terima, yang terima APH. Karena itu di Komisi XI kita menguraikan yang Rp 22 triliun terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu isinya dari Rp 22 triliun, Rp 18,7 triliun adalah korporasi A,B,C,D,E, Rp 3,3 triliun yang memang transaksi pegawai," ujar Suahasil saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023), disampaikan bahwa hanya Rp 3,3 triliun transaksi PNS Kemenkeu tersebut. Bahkan menurutnya, transaksi Rp 3,3 triliun ini hanya meliputi debit dan kredit karyawan, penghasilan resmi, transaksi keluarga, jual beli aset, hingga jual beli rumah sejak 2009-2023.
Suahasil melanjutkan, sebanyak Rp 53,8 triliun merupakan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan PNS Kemenkeu dengan pihak lain. Dari jumlah ini, surat PPATK hanya dikirim ke aparat penegak hukum, yakni sebanyak 2 surat yang melibatkan 23 pegawai Kemenkeu dan pihak lain, senilai Rp 47,0 triliun.

Selain itu, sebanyak Rp 260,5 triliun transaksi ekuanagn mencurigakan terkait kewenangan. Dari jumlah ini, sebanyak 65 surat PPATK dikirimkan ke Kemenkeu yang melibatkan perusahaan, senilai Rp 253,5 triliun, sementara 34 surat dikirimkan ke aparat penegak hukum yang melibatkan perusahaan senilai Rp 14,1 triliun.
Sehingga jika diakumulasikan, jumlah transaksi mencurigakan di PNS Kemenkeu sebesar Rp 349,8 triliun.
Suahasil menegaskan, perbedaan data selama ini karena memang Kemenkeu tidak menerima surat PPATK yang dikirimkan ke aparat penegak hukum.
"Datanya itu klasifikasinya aja yang beda. Begitu klasifikasi disetel, sama. Jumlah surat PPATK 300 surat, sama. Total nominalnya Rp 349,8 triliun, sama, informasi yang sama, tapi cara menunjukkan kita pakai pie chart yang tadi," tambahnya.(*)
Reporter: dya,rls/Editor: widyawati