
JOMBANG (Lenteratoday) - Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Jombang menggandeng Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk tak henti menggempur peredaran rokok ilegal.
Satlinmas akan dilibatkan untuk pemberantasan rokok ilegal di tengah masyakarat.
Keterlibatan Satlinmas ini dimulai dengan pemberian sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bidang cukai di Wonosalam Training Center (WTC), Kecamatan Wonosalam, Jombang Kamis (23/02/2023).
Sosialisasi dihadiri Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Kasatpol PP Thonsom Pranggono dan pejabat Kantor Bea Cukai Kediri. Kegiatan melibatkan 240 anggota Satlinmas dari Kecamatan Wonosalam, Bareng, Mojowarno dan Kecamatan Ngoro.
"Kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai ini bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan alokasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), sehingga dapat bermanfaat dan dirasakan masyarakat," kata Kasatpol PP Jombang Thonsom.
Dijelaskan Thomson, Satlinmas kali ini dilibatkan dalam pemberantasan rokok ilegal di Jombang. Sebab, anggota Satlinmas dinilai sangat dekat dengan lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, dengan dibekali sosialisasi itu diharapkan dapat mengedukasi masyarakat bahkan mencegah adanya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
"Harapan kami teman-teman Satlinmas mengetahui aturan barang kena cukai, sehinga bisa membantu pemkab dalam mengawasi ketika di lingkungan masyarakat ada yang memperjualbelikan rokok ilegal," terangnya.
Wabup Sumrambah mengapresiasi dilibatkannya Satlinmas dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Jombang. Ia optimistis, kererlibatan Satlinmas semakin efektif untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Alhamdulillah tahun ini melibatkan Satlinmas. Berarti ini sangat efektif melibatkan linmas, karena sekarang itu selain ada rokok yang tidak ada pita cukainya juga pakai pita cukai tempelan. Jadi, tengkulak membeli pita cukai lalu menjualnya lagi," ucapnya.
Kantor Bea Cukai Kediri Mengapresiasi
Kantor Bea Cukai Kediri yang membawahi wilayah kerja Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang mengapresiasi dilibatkannya Satlinmas.
”Keterlibatan Satlinmas sangat bagus, semakin banyak masyarakat paham aturan tentang cukai, upaya menekan perederan rokok ilegal akan semakin baik,” kata Rudi Suprianto perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kediri.
Menurut Rudi, peran Satlinmas sangat penting. Selain bisa menyampaikan aturan juga memberikan informasi ketika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.
”Apakah tetangga, teman, manakala mengetahui ada yang menjual rokok ilegal bisa segera memberi informasi ke kami atau ke Satpol PP,” pesan Rudi, pejabat fungsional pertama Kantor Bea Cukai Kediri ini.
Rudi menyebut dampak adanya rokok ilegal begitu banyak. Di antaranya adanya kerugian negara dari sektor cukai. Disisi Kesehatan, kandungan rokok ilegal tidak jelas.
Rokok yang resmi dijual akan kalah bersaing karena harga rokok ilegal lebih murah. Otomatis dampaknya nanti ke PHK karyawan,” tandas Rudi.
Dalam catatan Kantor Bea Cukai Kediri, sepanjang 2022 lalu sudah melakukan penindakan di empat daerah, yakni Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, dan Nganjuk serta Kota Kediri.
Dari data yang ada, secara keseluruhan untuk hasil tembakau ilegal sekitar 22 juta batang, dengan nilai barang sekitar Rp 25 miliar, kerugian negara yang diselamatkan atas penindakan itu Rp 17 miliar.(adv)