KPU Kota Kediri Wajibkan Pencalonan Legislatif ada Rekom Ketua Umum dan Sekretaris Partai Pengusung

KEDIRI (Lenteratoday) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mewajibkan pencalonan anggota DPRD harus ada surat persetujuan dari DPP yang ditandatangani ketua umum dan sekjen atau sebutan lainnya yang diajukan oleh partai politik.
Kemudian pada saat pengajuan dokumen yang diberikan atau serahkan ke KPU harus lengkap dan benar pengisiannya. Ketentuan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, usai acara sosialisasi tata cara pencalonan anggota DPRD Kota Kediri, dalam Pemilu 2024 di Grand Surya Hotel, Selasa, (18/4/2023).
“Syarat itu mutlak, jika tidak dipenuhi pencalonannya tidak bisa diproses. Surat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris dari partai pengusung calon tidak bisa ditawar, ini untuk kejelasan pencalonan ada legalitasnya,” ujar Pusporini kepada wartawan ditemui usai acara.
Kegiatan sosialisasi tata cara pencalonan anggota DPRD Kota Kediri ini, dihadiri 17 pengurus partai politik peserta pemilu yang ada di kota kediri , ketua dan anggota KPU kota kediri, bawaslu, Ormas dan undangan lain.
KPU Kota Kediri mulai mengumumkan terkait pengajuan bakal calon DPRD itu pada tanggal 24 sampai 30 April 2023, melalui laman kpu dan media sosial kpu kota kediri, di tanggal 24 itu juga KPU Kota Kediri mulai membuka layanan konsultasi sampai 3 November 2023.
Pengajuan bakal calon DPRD dimulai tanggal 1- 14 Mei 2023, kita mulai membuka layanan pukul 08.00 wib- 16.00 wib untuk hari pertama hingga hari ke 13, di tanggal 14 kita membuka layanan pemilu pukul 08.00-23.59 wib.
Reporter: Gatot Sunarko/Editor: Widyawati