
JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menjadi tersangka. Selain itu, seorang yang diduga menjadi perantara Hasbi juga ikut menjadi tersangka.
Diduga, Hasbi terkait kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung. Sebelumnya, kasus suap penanganan perkara itu telah menjerat dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dikutip dari tempo.co, Jumat (5/5/2023) sejumlah sumber membenarkan bahwa KPK telah menetapkan Hasbi menjadi tersangka. Keputusan tersebut diambil dalam forum gelar perkara yang diadakan pekan ini.
Namun, juru bicara KPK Ali Fikri belum memberikan keterangan pasti. “Kami berkomitmen terus mengembangkan lebih lanjut setiap perkara, sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum pasti kami proses di pengadilan,” kata Ali dikutip dari tempo.co.
Ali melanjutkan dalam setiap penanganan perkara, KPK mengoptimalkan pengembalian aset dan efek jera. Dia mengatakan efek jera dan optimalisasi pengembalian aset itu dilakukan dengan cara penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, surat dakwaan KPK untuk Yosep Parera mengungkapkan dugaan peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada Gazalba dan Sudrajad.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan. Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan. Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman. Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini. Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp 11,2 miliar kepada Dadan.
KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023. Penyidik salah satunya mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran duit dalam perkara tersebut. Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasbi enggan berkomentar kepada wartawan. (*)
Sumber : tempo.co | Editor : Lutfiyu Handi