21 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Bentuk Forum PKP Lintas Sektor, Wadah Komunikasi Developer

Suasana rapat koordinasi pematangan pembentukan forum pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) lintas sektoral di Kota Kediri.
Suasana rapat koordinasi pematangan pembentukan forum pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) lintas sektoral di Kota Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri bakal membentuk wadah komunikasi dengan developer untuk membicarakan berbagai hal sebelum memulai proyek pembangunan kawasan perumahan. Wadah tersebut dinamakan forum pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) lintas sektoral.

Rencana tersebut dirapatkan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kedir, Kamis (11/5/2023). Rapat koordinasi tersebut diikuti sejumlah perwakilan OPD sebagai persiapan sebelum forum PKP diresmikan.

Kepala DPKP Kota Kediri, Hadi Wahjono, mengatakan bahwa forum PKP merupakan wadah atau tempat pertemuan untuk membicarakan kepentingan bersama.

“PKP menjadi wadah atau tempat pertemuan membicarakan kepentingan bersama dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana pasal 1 angka 4 Permen PUPR 12/2020” jelasnya.

Sedangkan pembentukan dan penyelenggaraan forum PKP difasilitasi Pokja PKP sesuai pasal 14 ayat 4 Permen PUPR 12/2020.

"Forum PKP memiliki tugas dan fungsi utama. Pertama menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, selanjutnya membahas dan merumuskan arah pemikiran forum PKP,” ujar Hadi Wahjono.

“Juga meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat, memberikan masukan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta melakukan peran arbitrase dan mediasi,” imbuh Hadi.

Sementara, untuk alur pembentukan forum PKP diawali dengan mengidentifikasi unsur calon anggota forum PKP, Pokja PKP menyampaikan hasil identifikasi kepada calon anggota forum, unsur calon forum mengusulkan nama calon anggota forum PKP dengan surat rekomendasi kepada Pokja PKP.

Selanjutnya Pokja PKP memfasilitasi pembentukan forum PKP melalui rapat pembentukan forum PKP. “Pembentukan forum PKP Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan Ketua Pokja PKP Provinsi/Kabupaten/Kota.” lanjut Hadi.

Dijelaskan, unsur forum PKP berdasarkan pasal 15 ayat (1) Permen PUPR 12/2020 terdiri dari 6 unsur utama. Pertama instansi pemerintah yang terkait dalam bidang PKP, kedua asosiasi perusahaan penyelenggara PKP, asosiasi profesi penyelenggara PKP.

Serta asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha penyelenggara PKP, pakar di bidang PKP dan/atau lembaga swadaya masyarakat dan/atau yang mewakili konsumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan PKP.

“Struktur forum PKP paling sedikit terdiri dari tiga hal, yakni ketua, sekretaris dan anggota sebagaimana pasal 17 ayat (1) Permen PUPR 12/2020,” tutur Hadi.

Dikatakan oleh Hadi memang secara tugas PKP menjadi bagian dari DPKP Kota Kediri namun dalam pelaksanaannya kerjasama lintas sektor sangat diperlukan demi hasil yang maksimal. “Perlu sinergi berbagai pihak,” pungkasnya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.