20 April 2025

Get In Touch

Kualifikasi dan Kualitas UMKM di Kota Palangka Raya Mendapat Perhatian

DPKUKMP Kota Palangka Raya saat memberikan sosialisasi terkait sertifikasi halal
DPKUKMP Kota Palangka Raya saat memberikan sosialisasi terkait sertifikasi halal

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) -Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Hadriansyah, menyebutkan, syarat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bisa menjual produknya di gerai modern setidaknya telah memiliki izin PIRT, NIB, dan label halal.

Jika ketiga syarat tersebut telah ada, maka umumnya gerai-gerai modern mau menerima produk hasil UMKM. Ketentuan ini sudah dianjurkan agar gerai- gerai modern bisa memberdayakan produk lokal.

"Jika produk UMKM lokal diterima di gerai- gerai modern, maka akan berdampak secara langsung pada naiknya omzet pelaku UMKM," tuturnya.

Hadriansyah mengatakan jika DPKUKMP akan terus mensosialisasikan program sertifikat halal gratis dari Kementerian Agama, agar ke depannya semua produk UMKM di Kota Palangka Raya telah memiliki label halal.

"Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan kualifikasi produk UMKM dalam rangka menekan angka kemiskinan dan mengurangi jumlah pengangguran di Kota Palangka Raya," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra, mengatakan pemerintah setempat harus bisa membantu agar para pelaku UMKM di Kota Palangka Raya bisa meningkatkan kualifikasi maupun kualitas produknya.

"Agar UMKM semakin maju, maka diperlukan peningkatan tidak hanya pada skill para pelaku usaha, namun juga pada kemampuan manajemen pengelolaan usaha," papar Beta, Rabu (24/5/2023).

Sementara itu ia berpendapat, ada beberapa kendala yang dihadapi pelaku UMKM selama ini, diantaranya modal, keterampilan, informasi, pemasaran, teknologi, dan lainnya (*)

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.