
JAKARTA (Lenteratoday)-Polri memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pembatalan pemecatan terhadap mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo itu diambil usai upaya banding dikabulkan.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Ramadhan melanjutkan, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat banding hanya menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Chuck."Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Polri memutuskan untuk memecat Kompol Chuck Putranto. Keputusan itu diambil dari sidang etik.Atas hasil putusan ini, Kompol Chuck mengajukan banding.
Kompol Chuck merupakan salah satu terpidana dalam kasus penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua bersama-sama Ferdy Sambo.(*)
Reporter: dya,rls/Editor:widyawati