11 April 2025

Get In Touch

Telusuri Gratifikasi-TPPU, KPK Periksa Istri Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Andhi Pramono kembali diperiksa sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).(ist)
Andhi Pramono kembali diperiksa sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).(ist)

JAKARTA (Lenteratoday)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.Nurlina diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi.

"Saat ini saksi telah hadir (di Gedung KPK)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/7/2024).

Andhi juga diperiksa penyidik hari ini. Ini kali kedua Andhi diperiksa sebagai tersangka.
KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka Andhi, namun Andhi diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah pada periode 2009-2022.

Terkait pengusutan TPPU Andhi, KPK telah menyita harta Andhi yakni mobil Hummer dan Morris.

Andhi sudah dicopot dari jabatannya di Bea dan Cukai Makassar. Hingga kini, Andhi belum pernah berkomentar terkait kasusnya itu.(*)

Reporter:dya,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.