10 April 2025

Get In Touch

Berlaku Mulai 2024, Turis Asing Masuk Bali Bayar Rp 150 Ribu

Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR (Lenteratoday) - Setiap wisatawan mancanegara atau wisman yang berlibur ke Bali bakal ditarik retribusi Rp 150 ribu. Gubernur Bali Wayan Koster berharap kebijakan ini bisa diterapkan mulai tahun 2024..

Wisatawan mancanegara bisa membayar pungutan tersebut secara elektronik atau e-payment. "Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali," tuturnya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Denpasar, Rabu (12/7/2023).

Pungutan untuk wisatawan asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi tersebut mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Nantinya, wisatawan mancanegara akan dipungut Rp 150 ribu sebelum pintu kedatangan seperti di Bandara Ngurah Rai. Hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur.

"Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.(*)

Reporter:dya,rls/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.