BERDASARKAN Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Tapi kejutan terungkap, saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengirimkan surat dinas ke jajarannya di daerah, yakni KPU provinsi dan kabupaten/kota. KPU Daerah diminta untuk kembali membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan untuk menghimpun berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas bacaleg mereka hingga 16 Juli 2023. Wajar bila memunculkan tanda tanya besar, karena menurut jadwal tahapan yang telah ditetapkan harusnya mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 dilakukan verifikasi administrasi perbaikan Bacaleg. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).Main dibongkar pasang aturan tanpa kredibilitas dan akuntabilitas dikhawatirkan menjadi ganguan serius Pemilu 2024. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/07/13072023.pdf
[3d-flip-book id="146094" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/07/13072023.pdf">