20 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Siap Laksanakan Pedoman Perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI dari Pemerintah Pusat

Kegiatan sosialisasi secara HUT ke-78 Kemerdekaan yang diadakan nasional secara daring oleh Dirjen Polpum Kemendagri.
Kegiatan sosialisasi secara HUT ke-78 Kemerdekaan yang diadakan nasional secara daring oleh Dirjen Polpum Kemendagri.

KEDIRI,(Lenteratoday)-Pemkot Kediri siap melaksanakan pedoman perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI yang ditetapkan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Kesiapan itu disampaikan setelah mengikuti sosialisasi secara daring kegiatan HUT kee-78 Kemerdekaan yang diberlakukan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Senin (31/7/2023)

“Sebagai pengelola media Pemkot Kediri sudah kewajiban Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menginformasikan kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Kami akan menginformasikan terkait pedoman yang harus dilakukan terkait perayaan ini,”ujar Kepala Diskominfo Kota Kediri, Apip Permana.

Apip berharap dengan publikasi dari Dinas Kominfo, masyarakat Kota Kediri segera memasang Bendera Merah Putih, dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya dan ikut menyemarakkan HUT Kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif.

“Bersenang-senang di hari Kemerdekaan boleh, tapi saya titip pesan pada masyarakat untuk dapat menggelar kegiatan HUT ke 78 dengan berhati-hati, damai dan taat aturan yang ada,”pesannya.

Adapun pedoman peringatan HUT RI ke 78 yang mengusung tema “Terus Melaju untuk Indonesia Maju” meliputi memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lain, mengimplementasikan logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI dalam berbagai media.

Selanjutnya, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1-31 Agustus 2023, menyelenggarakan program dan kegiatan daring atau luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan, imbauan menghentikan kegiatan selama 3 menit pada 17 Agustus 2023 pukul 10.17-10.20 WIB untuk berdiri tegap dan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah.

Pada saat memperdengarkan lagu kebangsaan, jajaran TNI, Polri serta kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Saat sosialisasi Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar mengatakan edaran Mensesneg ini merupakan perintah Presiden RI kepada pimpinan seluruh lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif di tingkat pusat maupun daerah.

“Sesuai surat edaran tersebut, mulai 1-31 Agustus 2023 seluruh lingkungan masyarakat, instansi pemerintahan maupun instansi swasta wajib mengibarkan Bendera Merah Putih,” ujarnya saat membuka acara sosialisasi.

Selaras dengan surat edaran itu, Kemendagri setiap tahun menggerakkan satu kegiatan nasional dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan dimana ini tahun ke 2, yaitu gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih.

“Kegiatan ini sudah kami laksanakan sejak Juni 2023 dengan menggandeng seluruh pemda. Dengan kegiatan ini, pastinya banyak masyarakat yang terbantu dan memiliki Bendera Merah Putih, jadi semestinya mulai besok pengibaran Bendera Merah Putih sudah dapat berjalan,”jelasnya.

Reporter: Gatot Sunarko/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.