Terapkan New Normal, Satlantas Polres Blitar Layani Dispensasi Perpanjangan SIM sampai 30 Juni 2020

Blitar - Satlantas Polres Blitar mulai melayani dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM 2 - 30 Juni 2020, yang habis pada saat pandemi Virus Corona (Covid-19) Maret - Mei lalu. Pelayanan dilakukan dengan persiapan new normal yaitu menggunaan protokol kesehatan.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya melalui Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Yoppy Anggi Krisna menjelaskan para pemohon SIM harus melakukan upata pencegahan Covid-19 dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa jika SIM yang mati atau habis masa berlakunya saat pandemi Covid-19, diberikan dispensasi bisa diperpanjang sampai 30 Juni 2020. "Kalau biasanya terlambat sehari, harus membuat baru," tutur AKP Yoppy, Rabu(3/6/2020).
AKP Yoppy mengatakan, warga tidak harus membuat SIM baru, tapi cukup diperpanjang. Dengan maksud menghindari penumpukan atau antrian masyarakat, yang akan mengurus SIM. "Terutama yang masa berlaku SIM nya habis, pada kurun waktu Maret - Mei 2020 itu," jelasnya.
Dengan diberikannya dispensasi ini, ditegaskan AKP Yoppy masyarakat juga wajib menerapkan new normal bagi yang akan memperpanjang masa berlaku SIM nya. "Yaitu mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak antrian," tegas perwira dengan tiga balok di pundak ini.
Sehingga setiap warga yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan. Tidak menimbulkan antrian atau kerumunan, ditengah pandemi Covid-19. "Termasuk yang masa berlaku SIM nya habis, memperpanjangnya disarankan pada hari H saja," ungkapnya.
Ditambahkan AKP Yoppy selama masa dispensasi, masyarakat yang SIM nya mati atau habis masa berlakunya idak akan ditilang. "Sampai batas akhir dispensasi 30 Juni 2020, tapi setelah tanggal itu kembali diberlakukan penilangan," imbuhnya. (ais)