
BLITAR (Lenteratoday) - Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso membongkar adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 300 juta, yang dilakukan oleh oknum pejabat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkab Blitar pada proyek jembatan senilai Rp 12,6 miliar.
Terungkapnya dugaan pungli proyek jembatan ini disampaikan Wabup Blitar, Rahmat Santoso setelah mendapatkan informasi dan bukti kuat. "Awalnya saya ditanya soal perkembangan proyek jembatan bantuan dari BNPB, bagaimana dan sudah sejauh mana pengerjaannya," ujar Wabup Rahmat, Sabtu(12/8/2023).
Selanjutnya dijelaskan orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini, pihaknya berkoodinasi dengan BPBD Kabupaten Blitar. Ternyata proyek bantuan pusat melalui BNPB tersebut, masih dalam proses lelang di BPBJ.
"Setelah tahu masih dalam proses lelang inilah, informasi dan bukti masuk ke saya kalau ada dugaan pengkondisian CV calon pemenang lelang dan adanya permintaan uang kalau ingin mengerjakan proyek senilai Rp 12,6 miliar melalui CV tersebut," jelas Wabup Rahmat.
Pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini mengatakan kalau informasi dan bukti yang dimilikinya cukup kuat, berupa Wa dan rekaman suara. "Ini dana bantuan BNPB bukan dana APBD, oleh oknum pejabat lelangnya dimainkan dengan mengkondisikan CV calon pemenang. Kemudian anehnya CV calon pemenang lelang tadi minta jatah Rp 300 juta, bagi siapa pun yang ingin mengerjakan proyek tersebut harus berkoordinasi dengan CV yang ditunjuk sebagai calon pemenang tadi," bebernya.
Kondisi ini tentu membuat Wabup Rahmat geram, di saat daerah kekurangan anggaran untuk perbaikan infrastruktur dan perlu bantuan pusat. Tapi malah oknum pejabat lelang, memainkan proyek bantuan BNPB. "Bagaimana kualitas infrastruktur di Kabupaten Blitar seperti jalan serta jembatan bisa bagus dan tidak rusak, kalau dana bantuan saja sudah disunat dan dipalak seperti ini," tandasnya.
Oleh karena itu setelah mendapat informasi dan bukti kuat adanya dugaan pungli proyek Rp 12,6 miliar ini, Wabup Rahmat akan segera berkoordinasi baik di internal Pemkab maupun dengan aparat penegak hukum untuk mengusutnya.
"Karena dari data yang saya miliki oknum pejabat BPBJ dan CV calon pemenang lelangnya sudah jelas, kalau tidak dibatalkan dan diperbaiki sesuai aturan akan saya proses hukum," imbuhnya.
Secara terpisah Kalaksa BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Bertiyanto ketika dikonfirmasi mengenai proyek jembatan senilai Rp 12,6 miliar ini, membenarkan kalau sejak pertengahan Juni 2023 lalu sudah masuk proses lelang oleh BPBJ. "Karena sudah masuk proses lelang, kami hanya bisa pasif menunggu hasilnya. Kalau sudah ditentukan pemenangnya, baru dilakukan kontrak pekerjaan," kata Ivong.
Adapun rincian proyek jembatan senilai Rp 12,6 miliar tersebut, untuk pembangunan jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan sekitar Rp 9 miliar dan sisanya untuk jembatan Tunjung di Kecamatan Udanawu Rp 3 miliar sekian terang Ivong.
Terkait adanya dugaan permainan lelang dan pungli pada proyek tersebut, Ivong mengaku tidak tahu. "Karena untuk proses lelang sudah ranahnya BPBJ, kami hanya bisa menunggu prosesnya," pungkasnya. (*)
Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi