
JOMBANG (Lenteratoday) -Setelah sempat buron selama sekitar 7 bulan, Rudy Ryanto alias Rosyd (53), akhirnya ditangkap polisi dan kini meringuk di tahanan Polsek Mojoagung, Jombang.
Rosyd ditangkap karena dugaan mencuri sepeda motor warga di Kecamatan Mojoagung, Jombang, 7 bulan lalu, tepatnya 22 Januari 2023 lalu.
Laki-laki asal Desa Karangjati, Kecamatan Blora, Jawa Tengah ini disergap polisi di rumah kos di Dusun Nanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung pada Minggu (20/8/2023) lalu.
”Pelaku kami amankan di kos-kosan,” terang Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setio Budi, Selasa (22/8/2023).
Menurut kapolsek, kasus pencurian bermula ketika polisi menerima laporan pencurian dari korban Ahmad Amrullah (35), pemilik motor warga Desa Miagan, Kecamatan Mojogung.
Pencurian terjadi pada 22 Januari 2023 malam. Saat itu, warga Desa Miagan, Kecamatan Mojogung memarkir sepeda motor Yamaha jenis matic nopol S 2328 ZL di samping rumahnya. ”Kebetulan kunci motor tidak dicabut,” bebernya.
Pagi harinya, istri korban memberitahu Amrullah motornya raib. Ia berusaha mencari motor dengan berkeliling kampung, namun tak membuahkan hasil. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Berbekal keterangan korban, polisi melakukan penyelidikan.
Setelah berbulan-bulan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan motor di wilayah Mojoagung. Petugas pun segera bergerak melakukan penangkapan. ”Pelaku kita amankan di kos-kosan,” ulang Kompol Bambang Setio Budi.
Kepada polisi, pelaku mengaku selama buron tujuh bulan sengaja berpindah-pindah tempat kos untuk menghindari kejaran petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ”Kasusnya masih kita kembangkan,” pungkas Kapolsek Bambang (*)
Reporter: sutono|Editor: Arifin BH