10 April 2025

Get In Touch

Operasional KA Luar Biasa Diperpanjang Hingga 11 Juni

Operasional KA Luar Biasa Diperpanjang Hingga 11 Juni

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni mendatang. Penumpang yang ingin menaiki kereta tersebut harus melengkapi beberapa persyaratan kesehatan.

Perpanjangan KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

"Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, dikutip Senin (8/6/2020).

Calon penumpang yang ingin membeli tiket tetap diharuskan bebas dari COVID-19. Hal itu dengan menunjukkan hasil PCR test atau rapid test yang negatif dan masih berlaku.

"Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB," ujar Joni.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.