05 April 2025

Get In Touch

MA Jegal Caleg Mantan Napi Korupsi (Koran Senin, 2/10/2023)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/10/02102023.pdf">

LANGKAH Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana (napi) korupsi potensi terjegal di Pemilu 2024. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah eks-koruptor kembali maju sebagai calon wakil rakyat. Hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Gugatan atas aturan KPU itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut gembira, karena putusan itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. Sementara, KPU yang menerima mandat mengaku akan mempelajari putusan dengan para pakar dan segera mengambil sikap. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/10/02102023.pdf

[3d-flip-book id="154733" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.